Jaksa Agung Berharap Labora Sitorus Menyerahkan Diri

Loading

Labora-Sitorus

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tersangka kasus pencucian uang dan penimbunan minyak, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Polisi Labora Sitorus, diimbau bersedia menyerahkan diri. Kejaksaan akan berusaha menghindari kegaduhan dalam mengeksekusi kembali terpidana, yang kasasinya telah diputus Mahkamah Agung dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar itu.

Kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/2/2015), Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keluarnya Labora Sitorus dari tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong, Papua, sebenarnya bukan persoalan Kejaksaan.

“Kejaksaan itu sebagai eksekutor memang, tapi ketika kita eksekusi yang bersangkutan ternyata tidak ada lagi di LP, padahal sebenarnya sebelumnya ditahan di LP. Ini kan yang terjadi seperti itu,” kata Prasetyo.

Jaksa Agung menilai, Aiptu Labora Sitorus tidak kooperatif, dan bahkan mengerahkan orang banyak untuk terkesan membela dia. Untuk itu, pihak Kejaksaan akan melakukan pendekatan.

“Langkah persuasif dululah kita lakukan supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak menimbulkan korban. Kita sayang kalau sampai terjadi korban untuk eksekusi putusan seperti itu,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, sebagaimana dipetik dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa malam.

Soal backing di belakang Labora, menurut Jaksa Agung, yang pasti dia berlindung di balik orang-orang di sekitarnya, dan orang itu konon pegawainya. Hal itu dimungkinkan, karena Labora banyak uang.

Soal langkah persuasif itu, Jaksa Agung mengatakan, pihaknya masih mengharapkan Labora secara sukarela menyerahkan diri. “Kita lihat nanti. Ada plan A, plan B. Plan A: persuasif, plan B: tentunya kita melalui bantuan Polisi untuk mengambil,” katanya.

Namun, Jaksa Agung mengaku belum menentukan sampai kapan akan bersikap persuasive, karena sejatinya Kejaksaan menginginkan Labora menyerahkan diri kembali supaya berlangsung dengan damai dan baik, tanpa kekerasan. Jika tidak ada iktikad baik, apa boleh buat, kita akan lakukan cara lain, apa yang bisa membawa dia kembali ke LP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prasetyo.

Dikatakan, Kejaksaan mengirimkan timnya ke Sorong, berkoordinasi dengan Polda dan Polres setempat, untuk melakukan pendekatan dengan menyadarkan Labora bahwa setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS