Jaksa Agung Diminta Bebaskan Yance

Loading

yance

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin, menilai penahanan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance dinilai tidak tepat.

Diketahui, Yance merupakan kader Golkar yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem tahun 2004 senilai Rp4,1 miliar “Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance,” kata Aziz, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Aziz menjelaskan, sebelumnya mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN, yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan divonis bebas.

“Dengan adanya putusan bebas dari Mahkamah Agung (MA) atas Daddy dan Ichwan, maka Yance tak bisa ditahan,” paparnya.

Ketua Komisi III DPR itu kemudian memberikan salinan putusan Daddy dan Ichwan. Putusan Kasasi Daddy bernomor 1448K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012. Dalam putusan itu disebutkan, terdakwa Daddy dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Putusan Kasasi bernomor 1449K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 untuk terdakwa Ichwan juga demikian.

“Seharusnya perkara Yance dikeluarkan SP3. Saya bela Yance bukan karena sesama kader Golkar,” jelasnya.

Dia menegaskan. “Kejaksaan Agung lakukan penerapan hukum yang salah. Saya prihatin dengan tindakan penahan Yance. Saya khawatir ada agenda (terselubung) di balik penahan Yance,” tandas dia. (nisa)

CATEGORIES
TAGS