Jaksa Miliki Bukti Aliran Dana ke Nurdin Halid

Loading

Laporan: Redaksi

Nurdin Halid

SAMARINDA, (Tubas) – Kejari Samarinda, Kalimantan Timur memiliki alat bukti 35 kali pembayaran fiktif aliran dana korupsi APBD Samarinda 2007/2008 senilai Rp 1,78 miliar. Termasuk pembayaran yang diduga diberikan kepada Ketua Umum PSSI Nurdin Halid serta Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam.

“Sudah meyakini alat bukti, jaksa tidak mengada-ada. Alat bukti bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo di kantornya Jalan M Yamin, Samarinda, Jumat (11/2).

Sugeng menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai bantahan Nurdin Halid telah menerima aliran dana tersebut dari terpidana korupsi Aidil Fitri, yang telah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Samarinda. “Silakan bantah-membantah. Itu wajar. Fakta penyidikan kan kita ada,” ujar Sugeng.

Dana yang diduga mengalir ke Nurdin Halid tidak dalam bentuk uang tunai melainkan transfer antarbank. Dikonfirmasi hal itu, Sugeng tidak membantah. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS