Jaksa Ungkap Sejumlah Nama Tempat Ratna Curhat Penganiayaan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tersangka kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan tersebut JPU membeberkan nama-nama tokoh yang mendapat cerita dari Ratna Sarumpaet soal berita bohong mukanya yang lebam.

Mereka adalah;

-Achmad Ubangi,

-Saharudin,

-Makmur Julianto,

-Rocky Gerung,

-Dede Saripudin,

-Said Iqbal,

-Nanik Sudaryati,

-Amien Rais,

-Dahnil Anzar,

-Fadli Zon,

-Basari,

-Simon Aloisius,

-Prabowo Subianto,

-Sugianto, dan

-Djoko Santoso

Dalam dakwaannya, JPU juga menyinggung soal konferensi pers yang sempat digelar oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2 Oktober lalu.

Dalam konferensi pers itu, dikatakan JPU bahwa pihak BPN mengecam tindakan penganiayaan terhadap Ratna yang nyatanya merupakan hoaks.

“Dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa,” kata Jaksa.

JPU menuturkan dalam kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Atas dua dakwaan itu dia dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun. (red)

CATEGORIES
TAGS