Jero Wacik di KPK : Selamat Pak SBY

Loading

jero-wacik

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus Partai Demokrat mengucapkan selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono atas terpilih kembali sebagai ketua umum periode 2015-2020. Pernyataan itu diungkapkan Jero seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan saat menjabat menteri. “Selamat. Kongresnya selesai selamat,” kata Jero di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Namun demikian, Jero enggan berkomentar soal pertolongan hukum yang dimintanya kepada SBY saat resmi ditahan KPK beberapa waktu lalu. Jero hanya mengaku lelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ini kali kedua dia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tahanan. “Saya lelah. Pertanyaan hari ini dari pagi sampai sore semuanya mengenai DOM,” bebernya.

Menurut Jero, materi pemeriksaan yang dijalaninya selama delapan jam hari ini masih seputar dana operasional menteri (DOM) yang diduga diselewengkan saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. “Rinciannya DOM seperti apa, penggunaannya untuk apa,” pungkasnya.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam kasus ini, Jero Wacik disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemenbudpar. Selaku menteri periode 2008-2011, Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, Jero dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nisa)

CATEGORIES
TAGS