Jokowi Didesak Beri Izin Jaksa Agung Periksa Setya Novanto

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera mengeluarkan izin kepada Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus “Papa Minta Saham” sebagai sebuah permufakatan jahat.

“Presiden sebaiknya tidak boleh menunda-nunda mengeluarkan izin untuk Jaksa Agung untuk memeriksa mantan Ketua DPR itu,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Senin (4/1).

Menurut Petrus, jika penanganan kasus ini menjadi bertele-tele hanya karena Presiden Jokowi terlambat memberikan izin atau tidak memberikan izin karena pertimbangan politik, maka Presiden Jokowi dapat dikategorikan atau patut diduga sebagai telah melakukan tindak pidana lain berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 21 UU Tipikor dimaksud, secara tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000”.

Karena itu, tegas Petrus, menjadi kewajiban Jaksa Agung untuk mengingatkan Presiden Jokowi agar permohonan izin untuk memeriksa Setya Novanto yang sudah dimohonkan pada Desember 2015 yang lalu harus didahulukan untuk diberikan.

Hal ini penting dilakukan selain agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan kegaduhan politik baru, juga ada konsekuensi yuridis dimana Presiden Jokowi dianggap sebagai penyebab gagalnya pihak Kejaksaan Agung menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan gagal menetapkan siapa-siapa tersangkanya.

Petrus meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo agar berani menempatkan posisinya sebagai penentu utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di bidang penegakan hukum yakni sebagai wakil dari negara dan sekaligus pengacara negara.(sabar)

CATEGORIES
TAGS