Jokowi Harus Copot Menteri ESDM, Jika Benar Miliki Paspor AS

Loading

index.jpg2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar dikabarkan sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak tahun 2012 silam, lewat oath of allegiance atau sumpah setia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri ESDM Arcandra Tahar apabila kabar itu benar.

“Harus diberhentikan dengan segera ketika diketahui dengan betul oleh presiden yang mengangkat dia dan dia bukan WNI karena tidak memenuhi syarat sebagai pejabat negara,” kata Asep, Sabtu (13/8/2016).

Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-undang, seorang pejabat negara harus warga negara Indonesia. Apabila orang tersebut adalah warga asing maka itu sudah melanggar UU.

“Yang pasti gini, formalnya ketika dia benar benar menjadi warga negara asing maka dia harus diberhentikan,” ujar dia.

Namun, kata dia, sebelum Jokowi melakukan pencopotan terhadap Arcandra sebagai menteri harus dipastikan kabar itu benar adanya. Sebab, bila kabar itu salah, maka pencopotan tidak perlu dilakukan.

Menurut dia, bila kabar ini benar, pihak yang salah adalah Sekretariat Negara. Sebab, semua data menteri itu diproses di sekretariat negara, presiden hanya dilaporkan bahwa calon menteri memenuhi syarat.

“Presiden tidak bisa mengecek satu-satu pejabat negara, tapi ini sebagai peringatan keras administrasi yang kita lalai,” kata dia.

Sebelumnya Arcandra dikabarkan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) sejak tahun 2012. Arcandra memang sudah tinggal di AS sejak 20 tahun lalu. Pria kelahiran Padang, 10 Oktober 1970 ini mengambil program master jurusan Ocean Engineering di Universitas Texas A&M pada 1996. Selepas itu, Arcandra pun berkarier di negara tersebut.(red)

CATEGORIES
TAGS