Kabar Menggembirakan bagi PNS berdampak Tingkat Pelayanan

Loading

pns

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan kabar menggembirakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan tak dimustahilkan lagi. Namun kabar gembira ini tentu saja akan berdampak sebagaimana yang diharapkan masyarakat luas tingkat pelayanan pun harus semakin baik.

Sebab pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di tahun ini juga. Selain itu, para abdi negara ini juga akan memperoleh gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (11/6/15), besaran gaji ke-13 bagi para PNS senilai dengan yang mereka terima pada Juni 2015.

Besaran kenaikan gaji PNS 6% dan pensiunan 4% itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015.

Untuk gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji, PP nya sudah ditandatangani Presiden Jokowi. “Saat ini sedang dibuatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Harapan Pak Menteri PANRB sebelum puasa sudah cair,” jelas Herman.

Namun untuk pencairannya, Herman mengaku, bila mengacu pada proses administrasi yang harus dilalui, kemungkinan baru bisa dilakukan di awal Juli. Berikut daftar besaran kenaikan gaji PNS: Gaji PNS dengan golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 sebelumnya Rp. 1.402.400. Gaji tertinggi untuk golongan I D masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 sebelumnya Rp 2.413.800.

Untuk golongan II, gaji terendah II A masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.926.000 sebelumnya Rp 1.816.900. Sedang yang tertinggi II D masa kerja 33 tahun adalah Rp 3.638.200 sebelumnya Rp 3.432.300. Gaji PNS golongan III, terendah III A masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.456.700 sebelumnya Rp 2.317.600. Gaji tertinggi untuk PNS golongan III D masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp 4.568.800 sebelumnya Rp 4.310.100.

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah IVa masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 2.898.500 sebelumnya Rp 2.735.300. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV E masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp 5.620.300 sebelumnya Rp 5.302.100. (marto)

CATEGORIES
TAGS