Kader PKS itu Gunakan Bahasa Arab dalam Transaksi Uang Korupsi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Surat dakwaan terhadap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengungkapkan keterlibatan sejumlah penyelenggara negara dalam perkara korupsi.

Dua di antaranya adalah mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan. Keduanya merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Surat dakwaan jaksa KPK menguraikan secara rinci proses penyerahan uang kepada Yudi. Bahkan, jaksa mencantumkan transkrip percakapan antara Yudi dan Kurniawan.

Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015, keduanya menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Aseng.

Awalnya Kurniawan melaporkan penyerahan uang komitmen fee dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi “Semalam sdh liqo dengan asp ya”.

Kemudian dibalas oleh Yudi dengan mengatakan, “Naam,brp juz?

Selanjutnya dijawab oleh Kurniawan, “sekitar 4 juz lebih campuran.” Kemudian, Kurniawan kembali mengirimkan pesan yang berisi “itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi.”

Kemudian, dibalas oleh Yudi, “Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?”

Selanjutnya, dijawab oleh Kurniawan, “sdh respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya.”

Percakapan di atas menurut jaksa dari KPK terkait dengan proses penyerahan uang yang dilakukan Aseng kepada Yudi melalui perantaran.

Jaksa KPK mencatat untuk program aspirasi tahun 2015, Aseng melalui stafnya di Basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar kepada Yudi. Uang diterima melalui Kurniawan.

Masih pada bulan Mei 2015, Aseng menyerahkan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar AS kepada Kurniawan yang ditujukan kepada Yudi.

Sesuai dengan arahan Yudi, pada 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Pom Bensin Pertamina Tol Bekasi Barat, Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng seluruhnya sejumlah Rp 4 miliar dalam mata uang rupiah dan dollar AS tersebut kepada Yudi melalui Paroli alias Asep.

Kemudian, terkait usulan program aspirasi tahun 2016, Aseng menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Kurniawan. Selanjutnya Aseng menyerahkan uang sejumlah 214,300 dollar AS yang dibungkus goody bag kepada Kurniawan.

Selain itu, Aseng juga menyerahkan uang kepada Yudi sebesar 140.000 dollar AS.

Dalam surat dakwaan, Aseng menyuap Yudi agar pimpinan Komisi V tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Dalam penyerahan uang, Yudi menugaskan Kurniawan untuk berhubungan dengan Aseng.

Kurniawan dikenal Yudi saat menjadi tenaga honorer Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan sering membantu tugas-tugas Komisi V DPR.

“Terdakwa sejak 2008 mengenal Muhammad Kurniawan sebagai tenaga honorer Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang sering membantu anggota Komisi V dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).(red)

 

CATEGORIES
TAGS