Kasus Ahok, Kental Kepentingan Politik Pilkada DKI Jakarta

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Itu setelah dia menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

Namun, bagi Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir kasus tersebut kental kepentingan politik di Pilgub DKI.

Menurut Amin, itu karena ada lima orang menjadi saksi ahli agama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). “Menariknya, lima orang ini memiliki pandangan berbeda,” kata Amin di Rumah Pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dia mengungkapkan, dari lima ahli agama NU, dua orang menyatakan Ahok melakukan penodaan agama Islam. Sebaliknya, justru tiga orang lainnya menilai tidak menodai Islam. Menurut Amin, hal tersebut menarik untuk dicermati.

Alasannya, kata Amin, jarang sekali di kalangan ahli agama Islam ada ketidaksepakatan mengenai kasus Ahok. “Karena tidak ada ketidaksepakatan, menunjukkan sejak awal kasus penistaan agama adalah isu politik pilkada,” tegasnya.

Apalagi dengan dibawanya kasus hukum Ahok disertai pergerakan massa begitu banyak. Dia meyakini bahwa itu merupakan isu politik. “Jadi ini hanya manuver-manuver politik menjelang pilkada,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surah Al-Maidah Ayat 51 berhasil membawanya ke meja hijau. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (red)

CATEGORIES
TAGS