Kasus e-KTP, KPK Panggil Deputi Kepala BPKP

Loading

211114-nasional-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari, Jumat (21/11) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Ya, dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Imam, KPK juga memanggil Direktur Pengawasan Penyelenggara Keuangan Daerah Wilayah II Eddy Rachman S dan Drajat Wisnu, Arif Safari, dan Mayus Bangun. Mereka semua diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto.

Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun.

Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (hadi)

CATEGORIES
TAGS