KDRT Bisa Menimpa Suami

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PURBALINGGA, (TubasMedia.Com) – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak selalu menimpa perempuan dan anak, tetapi bisa juga menimpa suami. Hal tersebut mengemuka saat digelar penyuluhan hukum bagi warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, Purbalingga oleh Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Setda Purbalingga, baru-baru ini.

Menjawab pertanyaan warga, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Mochamad Taufik, SH., tidak menampik adanya kasus KDRT yang menimpa suami. Taufik menegaskan, KDRT bisa terjadi kepada seluruh anggota keluarga, termasuk suami.

Menurut Taufik, persoalan hukum di masyarakat menarik untuk diketahui. Hal itu selalu terungkap setiap kali penyuluhan digelar. Persoalan yang mengemuka kebanyakan soal hukum perkawinan dan hukum kewarisan. ”Rata-rata pertanyaan yang dilontarkan warga, sebenarnya merupakan kasus yang sudah terjadi di masyarakat, atau bahkan dialami oleh mereka yang menanyakan,” kata Taufik.

Bagian Hukum Setda Purbalingga melakukan penyuluhan hukum terkait UU Nomor 1 /1074 tentang Perkawinan, UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kompilasi hukum Islam khususnya tentang hukum kewarisan. ”Kami memilih materi tersebut karena kasus yang menyangkut hukum itu sering terjadi di masyarakat” ujar Taufik.

Dengan adanya penyuluhan, diharapkan masyarakat bisa memahami secara utuh suatu aturan hukum, termasuk sanksi apabila terjadi pelanggaran. Masyarakat diharapkan meningkat kesadaran hukumnya sehingga tercipta suasana yang aman dan tenteram, serta membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dialaminya. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS