Kedubes AS: Prabowo Subianto Terlibat Penculikan Aktivis 1998

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Dokumen rahasia Kedutaan Besar AS yang dirilis ke publik mengungkapkan bahwa mantan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Kopassus), Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis pro-demokrasi di era 1998. Itu didasarkan sumber mahasiswa.

Hal itu tercantum dalam dokumen yang dirilis oleh National Security Archive, The George Washington University, tertanggal 7 Mei 1998.

Dokumen itu berisi percakapan antara staf politik Kedubes AS dengan seorang ‘pemimpin organisasi mahasiswa’ yang membahas soal hilangnya sejumlah aktivis di penghujung masa jabatan Presiden Soeharto.

“Seorang pemimpin organisasi mahasiswa mengatakan kepada staf politik bahwa dia mendapat informasi dari seorang sumber Kopassus bahwa hilangnya (para aktivis) dilakukan oleh ‘Grup Empat’ Kopassus dibawah komando Chairawan,” ungkap dokumen tersebut.

“Dia berkata bahwa sumbernya ini (bukan bagian Grup Empat) mengatakan ada konflik di antara divisi-divisi di Kopassus dan bahwa Grup Empat secara efektif masih di bawah kendali Prabowo. Hilangnya (para aktivis) diperintahkan oleh Prabowo yang mengikuti perintah Presiden Soeharto,” dokumen itu menyatakan.

Dikatakan pula bahwa para aktivis yang menghilang itu kemungkinan ditahan dan disiksa di fasilitas Kopassus di sebuah daerah antara Bogor dan Jakarta.

Hal itu didasarkan kesaksian korban kepada “Komisi”, baik secara terbuka maupun rahasia, bahwa para korban mendengar panggilan terompet militer dengan gambaran kondisi geografis yang mengarah ke markas Tim 81.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa keterangan dalam dokumen itu tidak akurat.

“Data tersebut sangat tidak akurat dan tidak benar, sumbernya juga hanya merujuk keterangan seorang pimimpin organisasi mahasiswa yang bersifat sangat asumstif,” kata dia, melalui pesan singkat.

Bukan Dokumen Hukum

“Kesaksian tersebut bukan hanya bersifat ‘testimonium di auditu’ (kesaksian katanya), tetapi juga tidak memiliki relevansi karena tidak didukung secuil pun keterangan saksi lain,” imbuh dia.

Sufmi menggarisbawahi bahwa dokumen itu bukan dokumen hukum, namun hanya dokumen intelijen yang metode pengumpulan informasinya tidak tepat.

“Putusan Pengadilan kasus Tim Mawar jelas sekali tidak ada nama Pak Prabowo,” tandasnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Militer Agung tentang kasus penculikan sembilan aktivis pro demokrasi diputus 24 Oktober 2000. Ada sebelas orang anggota Tim Mawar Kopassus yang dikenakan hukuman penjara. Tak ada nama Prabowo di dalamnya.

Mereka adalah Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus.

Selain itu ada Kapten Inf Untung Budi Harto, Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi. (red)

CATEGORIES
TAGS