Kemenperin Raih Predikat Zona Hijau dalam Pelayanan Publik

Loading

2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian meraih peringkat II dengan nilai 96,93 pada penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tingkat Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI. Peringkat tersebut dikategorikan dalam “Zona Hijau” atau kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Rabu (16/12).

Prestasi yang diraih Kementerian Perindustrian tersebut merupakan hasil pelayanan publik optimal yang terpantau oleh Ombudsman RI dalam penelitian mengenai pelaksanaan komitmen lembaga publik untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009 dalam dua periode sepanjang tahun 2015. Pemantauan atau observasi dilakukan terhadap 184 sampel yang terdiri atas 22 kementerian, 15 lembaga, 33 pemerintah provinsi, dan 114 pemerintah kabupaten/kota. Penelitian dilakukan oleh Ombudsman RI melalui observasi standar kepatuhan dan observasi implementasi standar pelayanan publik.

Program Kepatuhan bertujuan untuk membangun fondasi tata kelola pelayanan publik yang berkualitas. Melalui observasi, Ombudsman RI berusaha mengidentifikasi tingkat kepatuhan lembaga negara dalam memenuhi komponen standar pelayanan yang telah diatur dalam undang-undang. Variabel yang dinilai oleh Ombudsman RI antara lain meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Pengaduan, Pelayanan Khusus dan informasi biaya, serta standar pelayanan seperti informasi biaya, prosedur dan persyaratan pelayanan.Kementerian Perindustrian termasuk satu dari 6 kementerian yang memperoleh zona hijau, dari total 22 kementerian yang menjadi sampel dari observasi tersebut.

Dari observasi yang dilakukan, Ombudsman memastikan 70% kementerian, 25% lembaga, 60% provinsi, dan 10% pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota mematuhi standar pelayanan publik. Hasil observasi tersebut merupakan potret kondisi pelaksanaan pelayanan publik oleh lembaga pemerintahan di Indonesia.Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa penyelenggaraan pemenuhan standar pelayanan publik masih jauh dari memuaskan dan harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah.

Dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 25/2009, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin No. 55/M-IND/PER/6/2011 tentang Unit Pelayanan Publik (UPP) Kementerian Perindustrian. Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada publik, telah dikeluarkan pula Instruksi Menperin No. 101/M-IND/3/2013 tentang Peningkatan Kualitas dan Integritas UPP pada Unit Kerja di Lingkungan Kemenperin. (sabar)

CATEGORIES
TAGS