Kemenperin Targetkan Sistem Validasi IMEI Ponsel Beroperasi April 2018

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator telepon seluler (ponsel) akan melakukan langkah sinergi untuk memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Upaya ini guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

“Pada bulan April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan di-support oleh Kominfo,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika menghadiri Konferensi Pers Bersama tentang Hasil Penindakan Ponsel Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di Jakarta, Kamis (15/2).

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menkominfo Rudiantara, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Pimpinan KPK Saut Situmorang, serta perwakilan instansi dan lembaga lain.

Menperin menjelaskan, sistem kontrol IMEI yang akan dikelola oleh Kemenperin tersebut dapat diakses secara online. “Secara individu bisa dicek. Jadi, teknisnya, kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” jelasnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Qualcomm mengenai proses validasi database IMEI pada 10 Agustus 2017. Selain itu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.(ril/sabar)

 

CATEGORIES
TAGS