Kemenperin Tingkatkan Kapasitas Laboratoriun Uji Bahan Kimia Berbahaya

Loading

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian dan United Nation Development Programme (UNDP) berkomitmen untuk bekerja sama meningkatkan kapasitas laboratorium pemeriksaan bahan kimia berbahaya, terutama yang terdapat di dalam komponen elektronik berbasis plastik dan yang berasal dari produk impor. Upaya ini guna melindungi kesehatan konsumen dan menghindari pencemaran lingkungan di Tanah Air.

“Salah satunya kami berupaya menurunkan tingkat penggunaan Polybrominated diphenyl ethers (PBDE) melalui penerapan Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS),” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara di Jakarta, Rabu (28/3).

Ngakan menjelaskan, RoHS merupakan pedoman yang membatasi penggunaan enam bahan berbahaya di dalam pembuatan berbagai jenis komponen peralatan elektronik. Keenam substansi tersebut adalah Timbal (Pb), Air raksa (Hg), Kadmium (Cd), Hexavalent chromium (Cr6+), Polybrominated biphenyl (PBB), dan PBDE.

“Saat ini concern kami kepada PBDE karena secara internasional telah dilarang penggunaannya di industri. PBDE yang digunakan sebagai penghambat nyala api dianggap berbahaya karena berpotensi sebagai bahan pencemar yang bersifat persisten di lingkungan (Persistant Organic Pollutants (POPs),” paparnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Konvensi Stockholm tentang POPs yang ditandatangani 172 negara pada tahun 2001 dan telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten.

Dalam pelaksanaannya, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis di bawah binaan BPPI Kemenperin, dipilih oleh UNDP untuk melaksanakan kegiatan penurunan kandungan PBDE. Tiga program penurunan PBDE tersebut adalah pelaksanaan pelatihan RoHS, Uji Profisiensi, dan penyusunan dokumen untuk pendaftaran ruang lingkup pengujian PBDE.

“Kami telah melaksanakan pelatihan RoHS ini yang diikuti oleh laboratorium satker-satker di bawah BPPI Kemenperin dan laboratorium di bawah BP Batam,” ungkap Ngakan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas laboratorium dalam memastikan kandungan bahan kimia berbahaya sesuai Pedoman RoHS dan ISO/IEC 62321.

Menurut Ngakan, pentingnya upaya yang dilakukan Kemenperin dan UNDP ini, karena program daur ulang limbah produk elektronik masih belum maksimal. Apalagi, pencemaran PBDE berpotensi mengganggu kesehatan.

Untuk itu, Kemenperin juga mendorong industri nasional agar mengoptimalkan pengelolaan sampah secara tepat. Salah satu metode yang dapat dilakukan adalah pendekatan waste to energy. “Selain bisa mengurangi timbulan limbah, pendekatan tersebut juga membantu mengurangi pemanfaatan bahan bakar fosil,” jelas Ngakan. (ris)

CATEGORIES
TAGS