Kemenperin Usulkan Revisi Permendag untuk Impor Produk Tertentu

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dalam kaitan impor produk Elektronika, wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian guna pengendalian impor, peningkatan investasi dan peran IKM di bidang Elektronika.

Demikian salah satu butir revisi Permendag No 87/2015 Jo 42/2018, tentang ketentuan impor produk tertentu yang diusulkan Ditjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian.

Usulan tertanggal 30 April 2019 dan ditandatangani Plt Dirjen KPAII, Ngakan Timur Antara, disebutkan bahwa secara rinci usulan tersebut, masa berlaku Permendag ini hingga 31 Desember 2020 yang semula berakhir 31 Desmeber 2018

Selanjutnya beberapa usulan draft revisi Permendag tersebut sebagai berikut;

01 Penambahan dua kelompok produk yang semula 7 menjadi 9 dengan menambahkan produk Pelumas dan Ubin Keramik

02 Pemberlakuan kembali Verivikasi/Penelusuran Teknis Impor (VPTI) untuk produk Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan RumahTangga

03 Perubahan pengawasan yang sebelumnya Post Border menjadi Border untuk produk Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Alas Kaki, Mainan Anak-anak, Elektronika, Pelumas dan Ubin Keramik

04 Pembahan post tariff HS untuk kelompok produk yaitu Elektronika sebanyak 24 HS, Pelumas sebanyak 5 HS dan Ubin Keramik sebanyak 12 HS

05 Perubahan pelabuhan pintu masuk untuk produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetika dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga, Ubin Keramik, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Alas Kaki, Mainan Anak-anak serta Elektronika

06 Untuk keperluan tertentu, diusulkan pengecualian VPTI bagi produk Pakaian Bayi, Mainan Anak-anak, Alas Kaki, Ubin Keramik dan Pelumas. (sabar)

CATEGORIES
TAGS