Kepala Daerah Tak Berhak Bubarkan Ormas

Loading

151114-NASIONAL-9

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua DPR Fadli Zon (FZ) mengatakan di negara demokrasi, kepala daerah tak berhak membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas). Bahkan melakukan aksi unjuk rasa atau melakukan penolakan terhadap seorang pejabat negara merupakan hak warga negara sepanjang dilakukan tidak anarki sah-sah saja.

Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) terpaksa harus berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi penolakan Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut FZ, sekalipun demo dilakukan secara anarki, kepala daerah tidak dapat dengan mudah membubarkan Ormas, kecuali memberikan sanksi hukum terhadap orang yang bertindak anarki.

Sebelumnya, Ahok mengusulkan pembubaran kelompok FPI kepada Kemenkumham dan Kemendagri. Namun tindakan itu dianggap tak akan mudah terlaksana. Sebab, keputusan untuk membubarkan suatu organisasi yang sudah terdaftar harus melalui sejumlah tahapan.

“Kalau berdasarkan UU N0. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, itu harus bertahap prosesnya. Sebelum dicabut haknya, harus diberi sanksi tertulis sebanyak tiga kali. Kemudian dihentikan dana bantuan dari pemerintah, lalu kemudian dicabut hak terdaftarnya,” ujar Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riatmadji (DR) saat dihubungi di Jakarta, Jum’at (14/11).

Menurut DR, berdasarkan UU Ormas, keberadaan FPI tak berbadan hukum, proses pencabutan hak terdaftarnya tidak harus melalui putusan pengadilan negeri. Namun, jika sebuah ormas dinyatakan melanggar, pembubarannya cukup melalui teguran tertulis tiga kali, penghentian dana bantuan, penghentian kegiatan untuk sementara.

“Tetapi, dalam rangka pencabutan itu sebelumnya harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Jadi, mekanisme undang-undangnya dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah,” jelas DR.

DR menjelaskan, sanksi bagi FPI berdasarkan UU No.17 Tahun 2013 itu memang belum pernah dijatuhkan, kecuali pada waktu 2008 dan 2012 itu pernah diberikan sanksi kepada FPI. Tetapi, itu tetap bisa jadi referensi bahwa organisasi ini pernah dijatuhi sanksi. (marto)

CATEGORIES
TAGS