Keterangan Gayus Di Persidangan

Loading

Laporan : Marto

Gayus

JAKARTA, (Tubas)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi seutuhnya mendapat kepercayaan dari publik untuk menangani tuntas kasus-kasus korupsi, khususnya menyangkut mafia pajak dewasa ini. “Ada keraguan bahwa kasus mafia pajak bakal tuntas,” ujar Adnan Buyung Nasution (ABN) memprediksi.

Keraguan itu dikemukakan ABN menyusul pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan. Menurut ABN, mundur sebagai pengacara Gayus, karena tidak ada lagi persamaan visi-misi antara penasihat hukum dengan kliennya itu. Masalahnya, Gayus mengubah keterangan yang sebelumnya dinyatakan di persidangan. “Keterangannya di persidangan itu yang benar. Itu sudah menjadi dokumen negara dan dicatat dalam memori putusan majelis hakim,” tandas ABN menyesalkan sikap Gayus yang terombang-ambing.

Gayus telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap saat menangani keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan kerugian negara Rp 570 juta. Namun, kasus dugaan suap Rp 28 miliar yang semula diakui Gayus diterima dari tiga perusahaan Grup Bakrie dan sejumlah Rp 74 miliar lainnya, belum tuntas ditangani.

Seusai vonis, Gayus mengubah keterangannya bahwa penyebutan nama ketiga perusahaan kelompoik Bakrie itu atas desakan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana. Selain itu, menurut Gayus pemilihan ABN sebagai penasihat hukumnya adalah atas usul Denny.

Menurut ABN, keraguan itu bukan karena ketidakmampuan KPK, melainkan karena pemerintah tidak mendukung penanganan kasus itu oleh KPK. Buktinya, pemerintah tidak tegas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, tetapi masih kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian.

“Padahal polisi bobrok. Brigjen Edmon Ilyas dan Brigej Raja Erizman tidak ditindak. Kejaksaan juga sama. Ada Cirus Sinaga dan Fadhil Regan juga tidak ditindak, kok disuruh kerja sama lagi,” ABN mempertanyakan.
Menurut ABN, Gayus telah banyak memberikan keterangan kepada penyidik, tetapi juga tidak ditindaklanjuti. ***

CATEGORIES
TAGS