Kinerja Badan Pertanahan Nasional Perlu Direformasi

Loading

Oleh : Anthon P.Sinaga

ilustrasi

ilustrasi

KINERJA Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah kota/kabupaten dan provinsi, perlu direformasi, agar pengurusan surat-surat tanah yang amat diperlukan masyarakat, maupun untuk proyek pembangunan, menjadi lebih cepat dan lancar. Kinerja aparat BPN yang dulu dikenal sebagai kantor Agraria ini, masih menganut pola lama, lamban dan ribet. Pola dan sistem kerjanya masih mengikuti cara-cara lama yang diadopsi dari zaman penjajahan Belanda, sehingga banyak dikeluhkan masyarakat yang berurusan dengan tanah, karena terkesan atau sengaja dibuat ribet, dan penyelesaian urusan yang lelet dan cukup lama.

Seperti contoh di Jakarta, untuk mengurus sertifikat tanah hak guna bangunan (HBG) atau surat hak milik (SHM) dari surat penunjukan pertapakan atau surat kavling dari instansi pemerintah yang resmi, harus memakan waktu sampai 6 bulan. Padahal, peta lokasi, status kepemilikan, ukuran tanah, dan peruntukan tanah, sudah jelas. Sehingga, kalau pun diperlukan pemeriksaan ulang, pengukuran atau peninjaun ke lokasi, tidak perlu memakan waktu lama, karena perbatasan kiri- kanan, muka- belakang, juga sudah jelas. Tentu, sudah dapat dibayangkan, bagaimana rumitnya urusan, kalau BPN yang ditugaskan untuk melakukan pembebasan tanah untuk proyek pembangunan.

Sesuai pasal 27 Ayat 1 Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pelaksanaan pengadaan tanah adalah lembaga pertanahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapan proses pengadaan tanah, dimulai dari inventarisasi kepemilikan, penilaian ganti rugi, musyawarah penetapan ganti rugi, pemberian ganti rugi, dan pelepasan tanah instansi.

Untuk pelaksanaan tahapan proses ini diperlukan waktu panjang. Menurut keterangan sumber BPN, kalau prosesnya mulus diperlukan waktu paling tidak selama 207 hari atau sekitar 7 bulan. Tetapi apabila ada gugatan atau sengketa antarwarga, bisa memakan waktu sampai 382 hari, atau sekitar 13 bulan. Padahal, pengunaan anggaran pembangunan hanya berlaku setahun atau 12 bulan.

Hal inilah yang menyebabkan berbagai proyek pembangunan di Jakarta, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penanggulangan banjir, pembangunan rumah susun dan perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta menjadi tertunda pelaksanaannya, karena terkendala pembebasan lahan. Sekitar Rp2 triliun dana pembebasan lahan untuk pembangunan proyek-proyek yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah, serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2013 ini, terpaksa ditunda atau dialihkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Manggas Rudi Siahaan menyebutkan antara lain pembebasan lahan untuk penanggulangan banjir, tidak bisa dilaksanakan di Kali Lagoa Tirem, Kali Cijantung, Waduk Ciracas dan sekitar Stasiun Cakung. Sedangkan Kepala Dinas Pertaman dan Pemakaman, Widyo Dwijono mengatakan, tidak bisa membebaskan lahan untuk penambahan RTH di seluruh Jakarta, termasuk untuk memperluas Taman Pemakaman Umum (TPU) yang sudah semakin padat. Demikian pula Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah tidak bisa membebaskan lahan untuk lokasi pembangunan rumah susun. Mereka tidak berani melanggar ketentuan.

Perlu Terobosan

Khusus untuk pembebasan lahan di DKI Jakarta, perlu ada terobosan. Melihat kinerja aparat BPN selama ini, mustahil bisa mengerjakan sendiri pembebasan lahan untuk proyek-proyek pembangunan, seperti ditentukan UU No 2 Tahun 2012 tersebut, tanpa dibantu oleh instansi lain yang kompeten. Misalnya di Jakarta, aparat Kelurahan, Kecamatan dan Wali Kota harus ikut dilibatkan untuk membantu menginventarisasi kepemilikan tanah, melakukan negosiasi dan pendekatan sosial lainnya. Dinas-dinas teknis juga harus ikut memberikan jalan keluar, apabila misalnya yang akan dibebaskan memerlukan tempat penampungan atau relokasi.

Dan yang paling penting lagi, adalah mereformasi kinerja aparat Badan Pertanahan Nasional, sebagai instansi vertikal, yang selama ini belum memiliki visi dan misi yang sama dengan program Jakarta Baru, guna mempercepat semua urusan pelayanan masyarakat dan memperlancar pembangunan proyek untuk kepentingan umum. Tahun ini misalnya, Pemprov DKI berencana membebaskan lahan di sepanjang Kali Pesanggrahan, Angke dan Sunter untuk menyelesaikan masalah banjir. Kalau dengan prosedur biasa, hal ini tidak akan terlaksana.

Tidak hanya proyek Pemprov DKI, proyek jalan tol milik PT Jasa Marga juga saat ini ikut terkendala, karena terbentur pembebasan lahan. Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road-JORR West 2 Utara) sepanjang 7,67 kilometer Kebun Jeruk-Ulujami, saat ini terkendala pembebasan lahan di Cileduk, sehingga diperkirakan tidak bisa dioperasikan tahun ini seperti yang sudah direncanakan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS