KMP Diingatkan Hati-hati Ajukan Hak Angket Yasonna

Loading

145427020150116-142101780x3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksana Tugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak tepat. Alasannya, hak angket merupakan hal melakukan penyelidikan terhadap kebijakan strategis pemerintah terkait hajat hidup orang banyak.

“Hak penyelidikan itu harus digunakan secara hati-hati. Apa yang dilakukan Yasonna merupakan keputusan yang diambil melalui mekanisme internal partai,” kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/3/2015). Hasto memastikan bahwa Yasonna mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada dalam memutuskan perselisihan kepengurusan partai beringin.

“Pak Laoly paham betul bahwa UU Parpol megamanatkan sengketa terkait kepengurusan diselesaikan melalai majelis kehormatan partai dan majelis itu dalam amar putusannya yang di tandatangan hakim Muladi menyebutkan sangat jelas bahwa amarnya menetapkan kepemimpinan Agung Laksono,” jelasnya.

Dia mengatakan, hak angket merupakan bagian dari dinamika internal Partai Golkar. Sehingga lanjut Hasto, partai kepala banteng tidak akan mencampuri urusan dapur parpol lain. “Kami tentu akan lakukan advokasi secara politik di parlemen, itu bukan karena Yasonna tapi karena Menkumham telah laksanakan perintah UU dan jalankan keputusan ssuai UU,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS