Komisi II DPR Desak Pemerintah Buat Payung Hukum Dana Desa

Loading

Lukman_Edy,_PKB2_[Bismarc_L

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, mendesak agar pemerintah membuat payung hukum terkait alokasian dana desa yang sudah disahkan dalam APBNP 2015. Menurutnya, pengalokasian dana desa sebesar Rp20,766 Triliun dijanjikan pemerintah akan cair bulan April 2015. Tetapi payung hukum yang membawahi kebijakan itu saat ini masih belum dibuat oleh pemerintah.

“Umumnya daerah belum melakukan perubahan APBDnya, ini berimplikasi terhadap payung hukum di daerah. Komisi II mendesak agar pemerintah mencari solusi terhadap masalah payung hukum ini,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Menurutnya, Komisi II juga menyoroti soal leading sektor di pemerintahan yang mengawasi soal dana desa itu. Politisi dari PKB itu menyarankan seharusnya kementerian yang diberi tanggung jawab untuk mengkoordinasi dan mengawasi permasalah itu cukup melalui kementerian dalam negeri dan kementerian Desa.

“Pertanyaannya kenapa kementerian keuangan juga sebagai leading sektor ?, seperti yang tercantum didalam rencana PP yang akan ditandatangani Presiden. Juga disoroti soal kesenjangan penerimaan antar desa. Berdasarkan hitungan PP No 60 tahun 2014 masih 1:7, masih terlalu senjang. Idealnya dana desa kesenjangannya tidak melebihi 1:5, perbedaannya tidak boleh terlalu besar, bisa menimbulkan kecemburuan,” jelasnya.

Dia menambahkan. “Komisi II juga mendesak agar pemenuhan seluruh dana desa bisa dilaksanakan pada tahun 2017. Oleh sebab itu perlu di dalam PP tentang dana desa diatur tentang road map dana desa sesuai amanah UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,” tandasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS