Komisi VIII DPR: Pemerintah Buru-buru

Loading

berita_125679_800x600_DSC_0

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, saat ini pemerintah belum menetapkan standar untuk mengidentifikasi situs-situs website yang diduga menyebar paham radikalisme. Ia mengaku khawatir, tanpa standar dan pengertian yang jelas akan banyak sistus yang akan di bloklir. Tindakan tersebut dapat mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang melindungi oleh UU.

Dia menilai, penutupan secara sepihak situs-situs yang dicurigai menyebarkan paham radikalisme terkesan terburu-buru sehingga berpotensi menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat. Selain itu, penutupan situs-situs tersebut tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Setidaknya, sebelum ditutup para pemilik situs itu mesti dipanggil dan dimintai keterangan. Jika ditemukan sesuatu yang menyimpang dan membahayakan, barulah kemudian dilakukan tindakan pemblokiran. Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung dibungkam,” kata Saleh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Di sisi lain, pemblokiran situs tersebut menimbulkan kesan adanyta sikap ‘prejudice’ dengan satu agama tertentu. Mestinya, pemerintah bersifat arif, bijaksana, dan proporsional dalam memperlakukan semua anak bangsa.

“Tidak boleh ada yang merasa ditingggalkan, apalagi dikucilkan. Menurut saya, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah. Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir?,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS