Korban Penipuan Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Sumut Menahan Ramadhan Pohan

Loading

KETERANGAN PERS - Kuasa hukum Laurenz Henry H. Sianipar, Hamdani Harahap, menyampaikan keterangan pers, di Medan, Kamis (21/7/2016). - tubasmedia.com/ist

KETERANGAN PERS – Kuasa hukum Laurenz Henry H. Sianipar, Hamdani Harahap, menyampaikan keterangan pers, di Medan, Kamis (21/7/2016). – tubasmedia.com/ist

MEDAN, (tubasmedia.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), tidak menahan Ramadhan Pohan, politisi Partai Demokrat, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Hal ini memancing pertanyaan dan protes dari kuasa hukum Laurenz Henry H. Sianipar, Hamdani Harahap. Hamdani Harahap melalui keterangan persnya, sangat menyangkan kinerja Polda Sumut yang tidak menahan Ramadhan Pohan.

“Penyidik Reskrim Polda Sumut telah menetapkan saudara Ramadhan Pohan sebagai tersangka karena melanggar pasal 372 Jo pasal 378 KUHP dan telah menjemputnya ke Jakarta, karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Anehnya, setelah pemeriksaan di Mapoldasu, mengapa penyidik tidak melakukan penahanan”,ujar Hamdani Harahap, di Medan, Kamis (21/7/2016).

Padahal, menurut Hamdani, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang kuat berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, berupa dua helai cek nomor 709078 Rp 4.500 000.000 dan cek nomor 709076 Rp. 10.800 000.000 dengan total Rp. 15. 300.000.000 sebagai jaminan pembayaran terhadap kliennya.

Ternyata, ketika diuangkan di Bank Mandiri Medan, cek tersebut ternyata tidak cukup saldonya, hanya Rp 10.000.000, sejak rekening dibuka hingga sekarang.

“Sudah sepatutnya penyidik melakukan penahanan kepada Ramadhan Pohan karena telah memanggil tersangka dua kali berturut-turut secara sah, namun tidak dihadiri tersangka tanpa alasan yang sah. Terhadap fakta tersebut, sepatutnya penyidik menduga tersangka akan mempersulit proses penyidikan akan melarikan diri, akan merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”,kata Hamdani.

Hamdani, meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sumut agar menahan Ramadhan Pohan, yang telah diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.

“Kita telah menyurati Kapolri dan meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk menahan Ramadhan Pohan”, katanya.(red)

CATEGORIES
TAGS