KPK Kembali Gelar Perkara Kasus Century

Loading

bank-century

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan gelar perkara atau ekspose kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak. Gelar perkara ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan putusan banding terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

“Nanti akan kita ekspose (gelar perkara) lagi lah. Tentu akan kita pelajari isi putusan itu, pertimbangan-pertimbangannya sejauh mana artinya terbukti sesuai yang kita dakwakan,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pada 3 Desember lalu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun dari 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. KPK juga akan menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap atau incraht sebelum menentukan tersangka baru terkait kasus ini.

“Nanti ada batas waktunya untuk mempelajari putusan itu untuk melihat dan penentuan sikap pada pihak-pihak baik jaksa maupun pihak terdakwa. Apakah menerima atau tidak, kan begitu. Kalau memang masing-masing menerima putusan tentu putusan ini akan incraht,” tambah Zulkarnain.

Dalam melakukan gelar perkara nanti, KPK akan melihat apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim banding yang memperberat vonis Budi Mulya. Jika ditemukan bukti lain, kata Zulkarnain, KPK siap untuk menentukan sikap ke mana arah pengembangan kasusnya.

“Nanti dirumuskan di dalam dakwaaan, kita lihat nanti di dalam pertimbangan pengadilan apa namanya nilai yang kita anggap secara bersama-sama sejauh mana di dalam pertimbangan ini yang sebetulnya perlu kita evaluasi perlu kita ekspose lagi. Kalau ada perkembangan lain, bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya,” ucap Zulkarnain.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Budi karena perbuatan mantan anak buah Boediono itu dianggap menganggau laju pertumbuhan ekonomi di samping menimbulkan keuangan negara yang besar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakanlain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme.

Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.

Hakim PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono, Miranda Swaray. (hadi)

CATEGORIES
TAGS