KPK Tidak Ragu Penjarakan Setya Novanto

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan berani menyeret Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, sejak kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu ditangani, tidak ada keraguan untuk menetapkan status tersangka seseorang.

Siapapun akan diproses selama ada dua alat bukti yang cukup.

“Kalau memang alat bukti itu ada, Setya Novanto akan tetap jadi tersangka,” ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).

Ia meminta masyarakat untuk bersabar, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka perlu waktu karena harus didasari fakta dan bukti-bukti yang cukup.

“Sidang harus kita ikuti dulu, penyidik masih bekerja keras untuk melakukan telaahan dan menemukan bukti-bukti petunjuk lainnya,” ujarnya.

Setya Novanto turut disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat eselon dua Kementerian Dalam Negeri ini didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setiawan.

Dalam dakwaan disebut juga Setya Novanto dan Andi Narogong menerima uang sejumlah Rp 574 miliar yang diduga dari hasil korupsi e-KTP. Dari kasus tersebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.(red)

CATEGORIES
TAGS