KPU Dikunci

Loading

PILKADA-KPU-219x178

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay menyebut bahwa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan berpotensi tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Hal itu menurutnya, akibat dari Peraturan KPU.

“Tapi itu bisa dihilangkan sebetulnya kalau mereka mau berdamai. Jadi ini kan situasi yang sudah paling sulit lah ya, paling mepet tetapi kalau sengketa itu selesai, ada yang inkhrat nantinya ya itu juga bisa hilang sepanjang itu terjadi sebelum masa pendaftaran,” kata dia saat dihubungi, Senin (11/5/2015).

Dia menegaskan, masa pendaftaran calon kepala daerah tidak bisa mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Sebab kata Hadar, jadwal sudah disusun begitu ketat. “Dan sebetulnya bukan kehendak kami juga karena UU itu sudah semacam mengunci. Misalnya saja di pasal UU mengatakan bahwa pemungutan suara dilakukan di bulan desember tahun 2015. Jadi di ujung itu kami sudah dibatasi, dikunci,” jelasnya.

Yang kedua, di undang-undang kata dia, juga mengatur berapa hari untuk pemrosesan sengketa kalau terjadi. Jadi misalnya nanti kami menetapkan pasangan calon kemudian ada yang tidak lolos dan mereka mengajukan gugatan.

“Di dalam UU mengugat putusan kami itu disediakan. Di UU pilkada. Dan itu disebutkan kemana saja. Dan itu  di 3 tingkatan lembaga. Dan kalau ditotal itu waktunya ada 87 hari. Nah kalau UU mengatur seperti kan kami tidak bisa mundur-mundur juga,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS