KPU Tolak Permintaan BPN untuk Hentikan Situng

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2019 tidak akan dihentikan.

“Situng ini baru akan dihentikan setelah semuanya selesai di-entry,” ujar Viryan ketika dijumpai di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019). KPU merasa, Situng merupakan salah satu bentuk transparansi dalam melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu serentak 2019.

“Itu adalah hak publik dalam mendapatkan informasi,” ujar Viryan. Apabila terdapat kesalahan di dalam memasukkan data ke Situng, lanjut Viryan, KPU tak lantas menghentikan sistemnya. KPU melakukan perbaikan terhadap kekeliruan tersebut sembari sistem itu tetap berjalan. Viryan menambahkan, penghentian Situng dapat berdampak negatif terhadap semua pihak yang sedang memantau proses jalannya rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 secara nasional.

Sebab, hanya melalui Situng, siapapun dapat mengakses dokumen C-1 dari penjuru Tanah Air.

“Apakah ada peserta Pemilu yang bisa mengakses formulir C-1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy dengan mudah kalau tidak dengan Situng? Tidak ada. Ya jadi Situng itu kebutuhan kita bersama,” ujar Viryan.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya melaporkan KPU ke Bawaslu karena Situng KPU dinilai banyak melakukan kesalahan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi. “Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang,” ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019). (red)

 

CATEGORIES
TAGS