Lakukan Pungli, Empat Kepala Sekolah Dipecat

Loading

230115-NAS-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Empat kepala sekolah dipecat karena ketahuan melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan anggaran pendidikan.

“Mereka sudah diberhentikan sebagai kepala sekolah dan diturunkan pangkatnya. ” kata Kadis Pendidikkan DKI Jakarta Arie Budiman dalam keterangannya kepada wartawan di Balaikota, Jumat (23/1/2015).

Keempat kepala sekolah tersebut SDM, Kepala Sekolah SMAN 41 Jakarta yang dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. SDM menggunakan biaya operasional pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi dan menerima dana taktis dari bendahara.

Selanjutnya BN, Kepala Sekolah SD Negeri Tebet Barat 08 Pagi yang ketahuan melalukan praktik pungli. Selain diberhentikan dari jabatannya, BN juga diturunkan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian MP, Kepala Sekolah SD Negeri Karang Anyar 08 Pagi. MP diberhentikan dari jabatannya dan diturunkan pangkatnya lebih rendah selama satu tahun. MP ketahuan membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP.

Terakhir, AH, Kepala SD Negeri Dukuh 09 yang juga melakukan pungli. AH juga diberhentikan dari jabatannya serta penurunan pangkat selama satu tahun. “Tidak boleh lagi ada toleransi seperti yang terjadi selama ini” tegas Arie (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS