Lelang Jabatan dan Pengadaan Staf Khusus Menteri Dihapus Saja

Loading

8058221591-lelanggggggggggg

Oleh: Fauzi Aziz

TUGAS dan fungsi pemerintahan seluruhnya sangat tergantung dari peran mesin birokrasi sebagai staf profesional di setiap Kementrian/Lembaga, baik di pusat maupun daerah. Mesin birokrasi adalah staf pemikir, perencana strategis, penyusun konsep kebijakan dan progam, serta sekaligus sebagai unsur pelaksana kebijakan dan progam pemerintah di berbagai bidang dan memberikan pelayanan publik.

Begitu besarnya tanggungjawab yang diembannya sehingga kompetensi, profesionalisme dan integritasnya dituntut yang terbaik. Ini persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tidak, peran-peran tadi tidak akan maksimal dilaksanakan.

Karena itu, mesin birokrasi sebagai sistem engine di lingkungan K/L harus dipersiapkan sebaik-baiknya sejak direkrut sampai masa purnabakti. Pendidikan dan pelatihannya harus dicukupi agar kapasitas kompetensi dan profesionalismenya terpelihara.

Problem besar dan secara umum sudah banyak diketahui masyarakat, mesin birokrasi menjadi “kuda” tunggangan “mesin politik”. Netralitas mesin birokrasi pupus karena di bawah “tekanan” political appointy yang dalam era sekarang diakomodasi dalam sistem birokrasi.

Menteri berdasarkan peraturan perundangan diperbolehkan mengangkat personil dari partai politik menduduki jabatan strategis yakni Staf Khusus dan digaji melalui APBN. Staf Khusus ini posisinya sangat menentukan arah perjalanan kementerian bersangkutan dan kuasanya jauh lebih tinggi dibanding kuasa pejabat organik. Bahkan Staf Khusus ini menjadi “pembisik” menteri.

Penyusunan dan pelaksanaan APBN/APBD tidak akan pernah luput dari “campur tangan” anggota parlemen di setiap komisi terkait,sehingga progam-progam unggulan mengalami bias akibat adanya “susupan” kegiatan untuk kepentingan dapilnya, atau yang “raja tega” tidak sungkan-sungkan meminta “jatah” untuk kepentingan oknum anggota parlemen  bersangkutan.

Asal terkena OTT KPK pasti bersifat “tripartit”, yakni selalu ada unsur oknum dari parpol, birokrasi dan perantara. Dampak paling buruk dari praktek seperti itu, mesin birokrasi menjadi kehilangan fokus kerja menjalankan tupoksinya karena waktunya banyak terpakai melayani kebutuhan mitra kerjanya di parlemen.

Kebijakan fiskal/APBN dan APBD mengalami bias fungsi akibat diintervensi oleh kepentingan politik pragmatis. Kepentingan politik pragmatis nyaris tidak pernah merisaukan persoalan defisit anggaran. Padahal defisit anggaran selalu ditutup dengan hutang.

Pemerintah ditekan oleh parlemen supaya tidak rajin berhutang, tetapi pada saat bersamaan, anggota parlemen selalu menyiapkan APBN yang posisinya selalu defisit. Anomali ini tidak sehat dari pengelolaan fiskal.

Pada fenomena lain juga terjadi ketika political appointy diakomodasi dalam sistem birokrasi dan hubungan personil yang bersifat “lestari” antara oknum anggota parlemen dan oknum birokrasi menjadi terbina secara pribadi, kedekatan ini dipakai untuk menekan Menteri agar jika ada lowongan jabatan bisa mengangkat sosok pegawai yang direkomendasikan.

Posisi menteri bisa tidak berkutik, apalagi menterinya berasal dari partai. Sistem promosi menjadi ditentukan oleh adanya faktor “campur tangan”, ketimbang ditentukan oleh “garis tangan”. Aturan tentang lelang jabatan adalah baik tetapi tidak efektif karena tetap saja “dikangkangi” oleh kepentingan politik ataupun kepentingan lain.

Aturan tinggal aturan yang penting campur tangan harus diakomodasi. Pola pembinaan karir menjadi amburadul. Dan dampaknya lingkungan kerja di masing-ma sing K/L menjadi tidak sehat karena orang-orang terbaik dan memiliki kompetensi inti terbaik yang tidak punya akses ke politik menjadi terpinggirkan.

Buat Apa Ikut Lelang Jabatan

Akibatnya sudah pasti mesin birokrasi akan bekerja seadanya. Ngapain capek-capek menghebatkan diri, toh kalau ikut lelang pasti akan dikalahkan oleh para penitip jabatan.

Kalau budaya kerja mesin birokrasi diacak-acak oleh mesin politik, rusaklah negeri ini karena mesin birokrasi hanya mampu bekerja di bawah bayang-bayang dan kungkungan mesin politik. Salah satu cara paling baik adalah lelang jabatan dihapuskan saja karena eksesnya tidak baik. Terapkan sistem meritokrasi dalam promosi  jabatan. Prinsip meritokrasi dikembangkan oleh masing-masing K/L. Menpan RB cukup mengembangkan NSPK-nya untuk menjadi acuan masing-masing K/L.

NSPK adalah Norma Standar,Pedoman dan Kriteria. Prinsip ini memberikan pemahaman bahwa setiap individu adalah sumber daya potensial, maka semua harus diberi kesempatan yang sama sebanyak mungkin untuk mengembangkan diri dan memberikan kontribusi kepada institusi dimana mereka bekerja.

Tidak ada talenta atau bakat yang harus dianggap sepele. Kenyataan menunjukkan semua organisasi dapat berhasil karena organisasi tersebut menerapkan sistem meritokrasi secara ketat dan harus bebas dari political appointy. Jabatan staf khusus dihapuskan saja karena menteri sudah mengangkat Staf Ahli.(penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS