Lemah dalam Penindakan, Polri Disomasi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kelompok yang menamakan diri Gerakan Indonesia Tanpa Front Pembela Islam mendatangani dan melayangkan somasi ke Mabes Polri, Kamis (05/5). Teguran resmi ini merupakan respon lanjutan atas aksi kekerasan yang dilakukan anggota organisasi kemasyarakatan. Sebagai penegak hukum dan keamanan, polisi dianggap lemah, terutama menindak ormas anarkis.

Juru bicara Gerakan itu, Dhyta Caturani, mengatakan sudah sering terjadi polisi terkesan membiarkan aksi kekerasan ormas anarkis, bahkan termasuk kekerasan yang mengatasnamakan agama. Kasus terakhir yang menghebohkan adalah pembubaran diskusi buku di komunitas Salihara Jakarta dan LKiS Yogyakarta.

Menurut Dhyta, sikap polisi yang cenderung membiarkan aksi kekerasan bertentangan dengan tugas dan kewajiban hukumnya melindungi dan mengayomi masyarakat tanpa diskriminasi. Aksi kekerasan cenderung melanggar hak asasi manusia, dan polisi seolah ikut membiarkan pelanggaran itu. Itu sebabnya, Gerakan Indonesia melayangkan peringatan.

“Kami bersama-sama 1.210 masyarakat yang peduli menyampaikan somasi kami kepada kepolisian,” jelas Dhyta.

Dhyta menilai aksi kekerasan di sejumlah tempat merupakan upaya menafikan amanat UUD 1945. Khususnya, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30 yang menjamin hak dasar manusia tentang kemerdekaan memeluk agama dan beribadah,serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ketinggalan pula penegakan hukum.

Pembiaran aksi kekerasan seolah menafikan keberadaan Undang-UndangNo.2 Tahun 2002 tentang KepolisianNegara Republik Indonesia, khususnya Pasal 2,4, dan 13. Juga mengesampingkan Peraturan KaporliNo.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan Etika Pelayanan.

Gerakan Indonesia memberi waktu dua pekan agar Polri melakukan reformasi internal dan menjalankan tugas sesuai fungsi dan amanatkan undang-undang. “Jika dalam dua minggu ke depan masih terjadi aksi pembiaran atas kasus-kasus kekerasan dan intimidasi atas nama agama, kami akan menempuh jalur penuntutan baik secara perdata maupun pidana,” tukasnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menepis tudingan polisi lemahmenghadapi ormas anarkis. Masalah sosial kemasyarakatan harus ditangani secara proporsional dan profesional. Polisi perlu mengamati kasus secara mendalam. Kalau masalah itu merembet masalah agama, dibutuhkan kerjasama dengan Kementerian Agama. “Kami mendorong supaya diselesaikan,” ujarnya.

Jika terkait eksistensi ormas, polisi harus bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Sesuai Undang-Undang, pembubaran ormas menjadi kewenangan kementerian ini.

Menyelesaikan suatu kasus, kilah Saud, tak melulu harus dilihat dari penegakan hukum. Tetapi juga kerjasama antar lembaga untuk mencari solusinya. “Menyelesaikan tidak hanya dengan penegakan hukum, tapi harus ada pihak terkait dengan bersama-sama,” ujarnya.

Polisi lebih mengedepankan pendekatan dialog dan langkah persuasif.Dengan demikian polisi bertindak dengan mempertimbangkan eliminasi potensi jatuhnya korban, dan melokalisir tempat agar tidak terjadi perusakan.

“Bukan polisi lemah. Kami menyadari ada upaya untuk membenturkan polisi dengan massa yang marah. Kita bukan lemah dan takut, tapi meminimalisir korban berjatuhan,” katanya. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS