Mahar Politik Sandiaga Uno, Andi Arif akan Penuhi Panggilan Bawaslu

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief disebutkan bakal memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataannya yang menuding Bakal Calon Presiden Sandiaga Uno, telah memberikan masing-masing uang sebesar Rp 500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Bahkan dikabarkan, Andi Arief akan hadir di kantor Bawaslu, Senin (20/8) besok.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Federasi Indonesia Bersatu (FIB), Muhammad Zakir Rasyidin. FIB merupakan salah satu organisasi yang melaporkan Sandiaga terkait kasus dugaan mahar politik ini.

“Kami besok akan hadir di Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan kami. Berdasarkan informasi yang kami dengar, besok juga Pak Andi Arief akan hadir di Bawaslu,” ujar Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi, Minggu (19/8).

Zakir mengatakan, pihaknya menduga ada mahar politik dalam proses pencalonan Sandiaga sebagaimana diungkapkan Andi Arief dalam akun twitter dan media. Dalam laporannya, Andi Arief merupakan saksi penting yang harus segera dipanggil Bawaslu.

“Apalagi sampai sekarang Pak Andi Arief belum menarik pernyataannya dan tidak pernah menyampaikan permohonan maaf. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya mahar politik. Karena itu, keterangan Andi Arief sangat perlu dan penting,” tandasnya.

Zakir mengatakan, pihaknya menduga adanya pelanggaran Pasal 228 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan, parpol dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Fokus kita adalah pada Pasal 228 UU Pemilu. Terkait sanksi untuk pemberi yang tidak diatur dalam Pasal 228, kami serahkan sepenuhnya pada proses di Bawaslu. Kami hanya berharap Bawaslu bisa mengungkapkan apakah ada mahar politik atau tidak dalam kasus tersebut,” katanya. (red)

CATEGORIES
TAGS