Mahfud MD; Rizieq Silakan Pulang, Tapi Hukum Tetap Harus Ditegakkan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai syarat dalam rekonsiliasi antara Prabowo dan Joko Widodo tidak tepat.

Menurutnya, dalam rekonsiliasi mengatur tentang pembagian tugas politik secara proporsional dan tidak boleh dicampuradukkan dengan proses penegakan hukum.

“Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Hukum ya harus ditegakkan,” kata Mahfud, ketika ditemui di Jakarta, Rabu (10/7).

Mahfud mengatakan, tidak ada masalah terkait kepulangan Rizieq dari Arab Saudi tersebut. Namun, ia menilai ketika menyangkut proses hukum, maka apa pun harus dipertanggungjawabkan.

“Menurut saya harus boleh pulang, harus dipulangkan tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan,” kata Mahfud.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan, kepulangan Rizieq sebagai salah satu syarat rekonsolisiasi Prabowo dan Jokowi.(red)

CATEGORIES
TAGS