Mardani Ali Sera dan Neno Warisman Dipolisikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Relawan Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI), Djati Erna Sahara, Selasa (14/8/2018) petang melaporkan Isa Anshari, politisi PKS Mardani Ali Sera dan salah satu  aktivis dalam gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni STTL/838/VIII/2018/BARESKRIM tertanggal, Selasa 14 Agustus 2018.

“Jadi kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera, Isa Anshari dan kawan-kawannya yang selama ini menyebarkan #2019gantipresiden,” kata Djati usai melapor.

Djati memandang perbuatan yang dilakukan mereka telah melanggar nilai-nilai demokrasi Indonesia.

“Upaya-upaya mereka itu seolah-seolah mereka ingin menghalangi Pak Jokowi untuk dipilih kembali. Dan mereka memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih beliau (Joko Widodo),” tutur Djati.

Selain itu, menurut Djati, tindakan yang dilakukan Mardani Ali Sera, Neno Warisman dan Isa Anshari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 155 ayat (1), pasal 157.

Lebih lanjut, dalam laporannya ini, Djati turut membawa sejumlah barang bukti berupa video yang menampilkan kampanye #2019gantipresiden 6 Mei 2018 saat kampanye di Monas serta 29 Juli 2018 saat kampanye di kota Batam. (red)

CATEGORIES
TAGS