Membunuh, Komarudin Dihukum 8 Tahun Penjara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Terbukti membunuh atasannya, Serda Komaruddin, anggota Kodim Purworejo, Jawa Tengah dihukum 8 tahun penjara dalam sidang di Mahkamah Militer (Mahmil) 11-II Yogyakarta, Senin pekan lalu yang dipimpin Hakim Letkol Kowad Farida.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa yang telah membunuh atasannya, Serma Bambang Joko Sampurna, telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain hukuman badan, terdakwa juga pecat dari dinas TNI-AD.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan piki-pikir. Sementara Oditur militer Letkol Sus Budhiharto menyatakan banding. “Kami menyatakan banding,” ujar Oditur, yang sebelumnya mengajukan tuntutan 15 tahun penjara.

Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Serda Komarudin telah melakukan penganiayaan atas korban yang masih atasannya, hingga luka berat dan meninggal dunia pada 22 Desember 2010. Peristiwa tersebut bermula soal hutang piutang antar mereka dan terjadi keributan yang berakhir dengan penganiayaan dengan sangkur komando dan mengakibatkan Serma Bambang meninggal dunia karena luka berat.

Usai sidang putusan, terdakwa kemudian dibawa ke Subdenpom Purworejo untuk ditahan, selama vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS