Mendesak, Perda tentang TKI di Cilacap

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (Tubas) – Sebagai daerah yang menjadi pemasok TKI terbesar di Jawa Tengah, Cilacap seharusnya mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang TKI. Perda tersebut dinilai mendesak untuk segera dibuat. Sebab, sangat ironis jika tidak ada upaya yang sistematis untuk berupaya melindungi keberadaan TKI.

Hal itu terungkap dalam Focus on Group Discussion (FGD) yang dilakukan Lakpesdam NU Cilacap usai launching Program Pemberdayaan Buruh Migran Perempuan di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Binangun, Nusawungu, dan Adipala
.
“Kami memang fokus untuk berupaya mendorong Pemkab Cilacap segera mengajukan usulan pembahasan Perda TKI yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan TKI,” kata Koordinator Program Lakpesdam NU, Akhmad Fadli, baru-baru ini.

Menurut dia, sejumlah persoalan yang menyangkut TKI sebenarnya berakar sejak keberangkatan. Salah satunya karena PPTKIS cenderung mengejar keuntungan tanpa mempedulikan nasib TKI saat berada di negeri orang.

“PPTKIS masih menomorsatukan bagaimana mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari proses migrasi ke luar negeri,” ujarnya.

Dia menambahkan, fakta di lapangan juga cukup memprihatinkan, khususnya terkait munculnya model makelar kasus yang mendatangi keluarga TKI yang sedang bermasalah dengan embel-embel negosiasi penyelesaian kasus dengan membayar.

“Praktik seperti itu mestinya menjadi wilayah pengacara. Namun, sekarang ada tren orang datang menawarkan diri untuk menyelesaikan kasus dengan perjanjian harus menyediakan uang,” kata dia.

Ditegaskan oleh Fadli, jika hal tersebut dibiarkan dan tidak ada upaya perlindungan hukum, TKI dan keluarganya akan selalu menjadi obyek eksploitasi demi kepentingan ekonomi dengan komoditas bisnis masalah.

“Ini kan namanya sudah jatuh tertimpa tangga. Jadi kami berharap DPRD Cilacap tergugah untuk berupaya membuat payung hukum agar persoalan TKI di Cilacap dapat diurai satu per satu,” ujarnya. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS