Menerbitkan Obligasi Membangun Industri Petrokimia Hulu

Loading

130520_petrokimia

Oleh Fauzi Aziz

KATA Presiden Joko Widodo: “Saat ini jangan lagi kita tenggelam berpikir di ranah perencanaan, karena sudah bertumpuk dokumen perencanaan. Selama saya menjadi presiden, mari kita berderap membangun dan merealisasikan apa yang sudah saya tandatangani sebagai dokumen perencanaan. Di bidang pembangunan industri, saya sudah tanda tangani PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN.”

Sudahlah berhenti “menghayal”. Saatnya kita singsingkan lengan baju berkarya melaksanakan aksi pembangunan berkelanjutan untuk republik ini. Bangun infrastruktur, bangun pabrik-pabrik dan sebagainya agar ekonomi Indonesia tumbuh.

Enak juga mempunyai Presiden Jokowi yang mau menjadi jenderal lapangan sebagai pemimpin pembangunan ekonomi negeri ini. Di sektor industri saya tahu ada 10 sektor prioritas yang harus dibangun pabrik-pabriknya. Kalau dilihat dari tupoksinya, maka proyek-proyek pembangunan pabrik baru di sektor industri sebaiknya diinisiasi oleh Kemenperin. Fasilitasi yang dimaksud adalah rencana pelaksanaan investasinya.

Sebagai presiden, beliau pasti menugaskan menteri perindustrian sebagai penanggung jawab utama di lapangan. Perintahnya sudah clear and clean, yakni lakukan penambahan investasi, dan tingkatkan produksi hasil manufaktur. Siapa pun menteri perindustrian, perintah Presiden akan tetap hanya ada dua, yakni lakukan penambahan investasi dan tingkatkan produksi. Proyeknya dibangun melalui investasi langsung pemerintah atau menugaskan BUMN atau dengan mendirikan BUMN baru untuk mengelola satu pabrik petrokimia berbasis migas atau batubara sebagai industri pioner.

Upaya semacam ini perlu ditempuh oleh pemerintah, di samping secara konstitusional dapat dipertimbangkan juga untuk mengakselerasi pelaksanaan hilirisasi di sektor industri tertentu. Rencana detail pelaksanaan proyek industri tentu sudah memberikan prospektus dan nilai keekonomian. Tampaknya pembangunan proyek industri petrokimia hulu dan antara perlu intervensi pemerintah secara langsung, karena bagi investasi swasta membutuhkan dana tidak kecil, selain pertimbangan return on asset-nya.

Karena itu, progam hilirisasi sebagian proyeknya harus ditangani langsung pemerintah sebagai proyek kunci. Pendanaannya bisa dilakukan dengan menerbitkan obligasi pemerintah.

Kajian tekno ekonomi dan studi kelayakan bisa dibuat oleh Kementerian Perindustrian. Dibahas dengan Tim Ekonomi Presiden, termasuk dengan Kementerian Keuangan, BI dan OJK. Proyek pembangunan industri melalui peningkatan nilai tambah sumber daya alam telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian pertama (2015-2019) dari rencana pembangunan industri jangka panjang yang berdurasi waktu 20 tahun hingga 2035.

Kerangka waktunya hanya lima tahun, sehingga kebijakan terobosan diperlukan seperti misalnya dari aspek pembiayaan, pemerintah dapat menerbitkan SUN atau obligasi yang berdasarkan peraturan perundangan dimungkinkan.

Tanpa ada inisiasi dari pemerintah yang bertindak sebagai investor, sulit progam hilirisasi industri dapat diakselerasi pembangunannya, karena memang swasta lebih cenderung memilih proyek-proyek yang return-nya cepat dan tingkat keuntungannya baik. Pilihan tindakan membangun industri di sektor hulu dan antara pada saat ini memang tidak banyak manakala produksi gas, sebagai contoh, sudah terikat kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri, selain persoalan harga.

Terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2015 tentang Sumber Daya Industri, dan Perpres tentang harga gas, menjadi angin segar sekaligus iklim yang baik bagi pengembangan investasi di sektor industri hulu dan antara di masa kini dan mendatang. Indonesia sudah terlalu lama terjebak persoalan di dalam negeri dan terlalu sering kehilangan momentum merespons pergerakan “angsa terbang” investasi Asia, sehingga justru negara lain yang mendapatkan manfaat maksimal dari pergerakkan dana investasi di kawasan regional dan global.

Kita lihat saja berdasarkan data BPS nisbah nilai investasi fisik terhadap PDB rata-rata hanya 30 persen per tahun. Harusnya sudah bisa mencapai rata-rata 40 persen per tahun. Data ini mencermikan perkembangan investasi fisik di negeri ini tumbuh lambat. Ada time lag yang cukup panjang antara persetujuan investasi dengan realisasi proyek secara komersial. Indonesia masih harus bekerja keras untuk menjadikan negeri ini sebagai emerging industry di kawasan ASEAN.

Keseimbangan Fungsi

Menempatkan posisi Indonesia sebagai pusat produksi manufaktur di dunia adalah mimpi besar kita bersama. Namun, pola pembangunannya pada saat yang sama harus dijaga keseimbangannya dengan fungsi sosial dan fungsi lingkungan. Oleh sebab itu, hilirisasi industri harus berada dalam koridor yang tidak menimbulkan masalah sosial dan lingkungan. Pembangunan industri berbasis sumber daya alam tetap membawa posisi Indonesia lestari dan asri karena negeri ini juga menjadi pusat wisata dunia berbasis budaya dan lingkungan yang menarik di dunia.

Pola pembangunan ekonomi dan industri ke depan tidak lagi dilaksanakan dalam semangat terkotak-kotak, karena masing-masing sektor menganggap dirinya penting dan prioritas. Semua ingin menjadikan dirinya sebagai lokomotif. Padahal kalau banyak lokomotif, tapi gerbongnya tidak ada, maka berarti kita gagal mewujudkan national supply chain industry atau national production networks di dalam negeri.

Akhirnya kita harus memberikan konklusi bahwa paradigma pembangunan ekonomi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak boros dalam menggunakan sumber daya. Kualitas pertumbuhan yang kita perlukan. Keseimbangan yang kita butuhkan agar kelestarian fungsi sosial dan lingkungan tetap terjaga. Jadi tema besarnya adalah “Pembangunan industri berbasis SDA berwawasan lingkungan” untuk menuju Indonesia yang lestari dan asri.(Penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri)

CATEGORIES
TAGS