Mengapa KPK perlu Diawasi ?

Loading

KPK

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Roby Arya Brata sebagai calom pimpinan KPK hari ini , Kamis (4/12) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di depan rapat Komisi III DPR. Dalam visi dan misinya, Roby mengatakan KPK perlu membentuk dewan pengawas. Apa alasanya ?

Menurut Roby lembaga penegak hukum adhoc yang memiliki kewenangan besar tidak ada yang mengawasi.”Yang terjadi sekarang KPK cenderung liar, karena apa? Fungsi kekuasanya yang besar tidak ada yang mengawasi. Kalau saya masuk ke KPK indiktornya saya akan membentuk dewan pengawas itu,” kata Robby didepan Komisi III DPR

Kepala Bidang Hubungan Internasional di Sekertariat Kabinet itu juga sempat menyinggung sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang KPK.Dia mengatakan, dalam Pasal 9 UU KPK tentang pengambilalihan (supervisi) penyidikan dan penuntutan, dimana salah satunya ketika sebuah kasus penanganan Tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku Tipikor.

Lalu bagaimana bila penganan kasus itu dilakukan oleh KPK itu sendiri? Menurut Roby perlu adanya pengawasan terhadap lembaga anti korupsi itu, terlebih ketika penanganan sebuah kasus tindak pidana korupsi.”Agar KPK tidak menzholimi orang, partai maupun publik, sehingga dapat berjalan adil. Semua lembaga penegak hukum di Indonesia ada pengawas eksternal, tetapi bagaimana KPK dengan kewenangan yang besar tidak ada yang mengawasi,” katanya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS