Mengucapkan Selamat Natal, Haram Bagi MUI

Loading

PONTIANAK, (tubasmedia.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat K.H. Basri Har menegaskan bahwa larangan mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam merupakan fatwa MUI.

Fatwa tersebut dikatakannya pernah dikeluarkan ketika organisasi tersebut yang dipimpin oleh Dr. Hamka.

“MUI di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Hamka pernah mengeluarkan fatwa tentang larangan untuk mengucapkan Selamat Natal,” ujarnya kepada awak media, di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Jumat (21/12/2018) sore.

Tidak mengucapkan Selamat Natal, lanjut Basri, bukan berarti umat Islam tidak toleran terhadap agama lain. Selamat Natal dianggapnya lebih dari sekadar ucapan dan bertautan erat dengan akidah.

“Bukan berarti umat Islam tidak toleran. Ini soal akidah masing-masing agama. Jadi hal-hal seperti itu jangan terlalu dipaksakan,” tegasnya.

Akan tetapi, dirinya tidak melarang umat Islam untuk menghadiri acara seremonial yang berkaitan dengan Natal. Namun, Ia menggaris bawahi acara yang hendak dihadiri umat Islam tidak boleh mengandung ritual peribadatan.

“Dalam perkembangan selanjutnya, maka ada semacam satu pilihan bahwa acara itu harus dibagi. Ada acara ritual dan ceremonial. Ketika umat Muslim diundang terkait secara seremonial, ya silakan. Tapi terkait ritual peribadatan, kita tidak boleh karena itu ibadah mereka,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan MUI Kalbar dua periode ini juga berharap tidak ada pemaksaan bagi para pemilik usaha kepada karyawannya untuk mengenakan pakaian atau atribut Natal.

“Termasuk itu (pakaian dan atribut yang berkaitan dengan Natal-red). kita berharap para pengusaha tidak memaksakan karyawannya untuk menggunakan pakaian-pakaian yang berkaitan dengan Natal,” pungkasnya. (red)

CATEGORIES
TAGS