Menikmati Ruang Terbuka Hijau di Kota Basel

Loading

Laporan : Ratna Karuna

Taman Kannenfeldpark

Taman Kannenfeldpark

Basel, (Tubas) – Bagaimana rasanya jika warga kota besar bisa berekreasi alam tanpa perlu bepergian ke luar kota? Tanpa biaya dan tidak perlu menunggu hari libur, cukup berjalan kaki beberapa meter? Hal ini ternyata bukan mimpi bagi warga kota Basel, Swiss. Di kawasan industri di bagian utara Basel, ada lahan seluas 10 hektar khusus diperuntukkan sebagai taman kota, taman Kannenfeld.

Di taman yang dibangun pada tahun 1951 tersebut, burung-burung dan tupai merah masih bisa berkeliaran dengan bebas. Setiap hari (kecuali tentunya saat hujan salju) terlihat warga sekitar asyik melakukan berbagai aktivitas olah raga, membaca buku atau bekerja dengan laptop di bawah kerindangan pohon, dan bercengkrama bersama keluarga. Fasilitas permainan anak-anak untuk berbagai umur pun tersedia, mulai dari bak pasir hingga permainan outbond. Kannenfeldpark dan segala fasilitas di dalamnya dapat digunakan secara gratis. Barangkali karena alasan inilah, warga sekitar jadi merasa memiliki dan ikut menjaga kebersihan taman.

Kota Basel yang terletak di jantung perbatasan tiga negara (Swiss, Jerman, Prancis) adalah salah satu daerah urban terpadat di Swiss dan merupakan pusat industri kimia dan farmasi. Namun pemerintah tidak melupakan kenyamanan warga dalam pengembangan tata kotanya. Taman Kota Kannenfeld hanyalah satu dari sekian banyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Basel. Pentingnya RTH pada mulanya dikenali untuk rekreasi warga pada akhir abad 19 sebagai akibat dari pesatnya perkembangan daerah urban setelah revolusi industri. Pada kenyataannya, RTH juga berfungsi sebagai penyaring polusi dan debu, mengurangi erosi tanah, membantu mengatur kualitas udara, air, dan ekosistem, serta menyejukkan kota.

Hingga saat ini, Basel yang luasnya hanya seperdelapan kota Bandung memiliki 12 taman kota, 2 taman botani, dan 73 playground atau taman bermain anak yang disatukan dengan sarana olah raga outdoor. Hal ini masih ditambah pula dengan pohon dan bunga-bunga yang sengaja ditanam pinggir jalan, tanaman merambat di perumahan, dan arsitektur rumah yang dibuat beratap datar sehingga bagian atap rumah bisa dimanfaatkan untuk menambah RTH kota. Keseriusan pemerintah juga terlihat dari adanya undang-undang pohon (Baumgesetz), di mana untuk menebang satu batang pohon besar di pinggir jalan saja dibutuhkan ijin yang sangat rumit.

Bagaimana dengan kota besar di Indonesia? Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang menetapkan luas RTH sebesar 30% (20% publik, 10% pribadi). Kita semua tentu berharap suatu saat anak-anak kita tidak hanya menemukan rekreasi di mal dan pusat perbelanjaan, tapi bisa juga menikmati aktivitas yang menyehatkan di RTH di kota. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS