Menperin Ajak Wanita Pengusaha Kembangkan IKM Kreatif di Daerah

Loading

Menteri Perindustrian Saleh Husin menerima plakat yang diserahkan ketua DPP IWAPI Nita Yudi di saksikan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga seusai membuka Munas ke-8 IWAPI di Ancol, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

PLAKAT – Menteri Perindustrian Saleh Husin menerima plakat yang diserahkan ketua DPP IWAPI Nita Yudi di saksikan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga seusai membuka Munas ke-8 IWAPI di Ancol, Jakarta, Rabu (16/9/2015). (tubasmedia.com/istimewa)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Para wanita pengusaha di Indonesia diyakini turut menjadi andalan pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) baik dari sisi kapasitas usaha maupun meningkatkan pemerataan jumlah IKM.

Hal ini seiring kontribusi industri kecil dan menengah terhadap perekonomian nasional yang terus meningkat. Sayangnya, persebarannya masih terpusat di Pulau Jawa yang sebanyak 2,29 juta unit usaha atau 65,58 persen dari jumlah IKM yang mencapai 3,5 juta unit usaha.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan hal itu saat mewakili Wakil Presiden RI Jusuf Kalla membuka Musyawarah Nasional Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-8 di Ancol, Jakarta, Rabu (16/9).

“Saya mengajak rekan-rekan IWAPI untuk dapat mengembangkan IKM karena akan turut memperkuat Indonesia sebagai negara yang tangguh, terutama industri kreatif yang semakin marak di Indonesia,” ujarnya sembari mengajak para wanita pengusaha terus bersinergi dengan Pemerintah dan stakeholder lainnya.

Pada kesempatan itu, Menperin juga menyinggung tentang paket kebijakan ekonomi yang digulirkan Presiden Joko Widodo pada pertengahan September ini. Para pengusaha yang bergabung dalam IWAPI diharapkan memanfaatkan kebijakan deregulasi tersebut.

“Semangat kebijakan itu adalah ingin membuat sektor swasta lebih bergairah dan pelaku usaha baik kecil menengah dan besahr lebih mudah dalam berusaha sehingga produk yang dihasilkan berdaya saing lebih kuat,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menperin, juga membuka diri serta mengundang IWAPI untuk memberi masukan dan turut mengawal implementasi paket kebijakan ekonomi demi menggerakkan motor perekonomian nasional.

Kontribusi IKM

Sampai saat ini, industri kecil dan menengah telah berkontribusi sebesar 34,56 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara keseluruhan. Angka ini dapat tercapai karena dukungan lebih kurang 3,5 juta unit usaha, yang merupakan 90 persen dari total unit usaha industri nasional.

Jumlah unit usaha tersebut telah mampu menyerap tenaga kerja sebesar 8,4 juta orang, yang tentunya berdampak pada meningkatnya ekonomi nasional serta mengurangi kemiskinan.

“Pengembangan IKM juga berfokus pada pengembangan kapasitas para pelaku, lantaran minimnya pendidikan mereka. Saya optimistis dengan kreativitas, kemampuan komunikasi dan entrepreneurship rekan-rekan IWAPI dapat meningkatkan kualitas dan jumlah IKM di daerah-daerah,” papar Saleh Husin.

Pada awal tahun 2015 ini, telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. Pada RPJMN tersebut, Kementerian Perindustrian khususnya Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah diberi beberapa target yang harus dicapai pada tahun 2015 – 2019.

Salah satu target tersebut adalah Target Penumbuhan Populasi Industri selama lima tahun ke depan yang cukup besar yaitu menambah paling tidak sekitar 4500 usaha industri berskala menengah dimana 50 persen tumbuh di luar Jawa, serta tumbuhnya industri berskala kecil sekitar 20 ribu unit usaha.

Peremajaan Mesin 400 IKM

Kemenperin juga membantu restrukturisasi mesin peralatan IKM untuk peremajaan mesin dan peralatan. Program ini berupa potongan harga pembelian mesin dengan sistem reimburse.

Anggaran yang telah disalurkan untuk program Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM selama ini senilai lebih dari Rp 40 miliar dan disalurkan kepada lebih dari 400 IKM dan telah mampu meningkatkan investasi mesin/peralatan sebesar lebih dari Rp 130 miliar.

Nilai keringanan potongan harga yang berlaku untuk industri kecil ialah 35 – 45 persen dari harga pembelian mesin atau peralatan. Sementara untuk industri menengah sebesar 25-35 persen dari harga pembelian mesin. Besaran nilai potongan maksimal Rp 500 juta dan minimal Rp 10 juta per perusahaan per Tahun Anggaran.

Selain itu juga, Kemenperin menggulirkan program pendukung berupa fasilitasi pembiayaan IKM melalui program KUR. Sampai dengan Desember 2014, industri pengolahan dalam hal ini adalah IKM mampu menyerap Rp 1,14 triliun.

Program lainnya ialah pembentukan Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia dan mendirikan Bali Creative Industry Innovation Center (BCIC) sebagai Center of Excellence industri kreatif nasional yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk membangun industri kreatif. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS