Menperin: Cantumkan Logo “Batik Indonesia” untuk Perkuat Merek

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin mendorong perajin dan pengusaha batik untuk mencantumkan logo bertuliskan “Batik Indonesia” bersama merek dagang masing-masing produk. Tujuannya, agar batik Indonesia mudah dikenal, terpecaya untuk dunia dan untuk menjaga kualitas setiap batik Indonesia. Serta, dalam rangka menghadapi tantangan jangka panjang.

“Kualitas batik perlu kita jaga bersama dan juga untuk menghadapi tantangan jangka panjang. Maka diharapkan perajin dapat menyertakan logo batikmark “Batik Indonesia” dengan Hak Cipta nomor 034100,” kata Menperin Saleh Husin saat membuka secara resmi peringatan Hari Batik Nasional di Museum Tekstil, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Kini, citra batik Indonesia semakin bertambah setelah para perajin batik telah menerapkan produksi bersih (cleaner production) disertai dengan eko-efisiensi (eco-efficiency). Hal ini memberikan indikasi bahwa produk batik Indonesia sudah berwawasan lingkungan dan berpengaruh positif terhadap pasar. Sebelumnya, batik di Tanah Air telah dikenal kaya motif yang mempunyai filosofi, nilai seni dan warisan budaya yang sangat tinggi, desain menarik sesuai trend atau mode yang terus berkembang.

Selain dari pada itu, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah telah menyelesaikan SNI Batik Pengertian dan Istilah, dan pada tahun 2015 ini sedang menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Batik Tulis, Batik Cap dan Batik Kombinasi.

Peringatan Hari Batik Nasional merupakan bagian tak terpisahkan atas pengukuhan batik Indonesia oleh UNESCO menjadi warisan Budaya Tak Benda peninggalan budaya dunia, yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi. Lantas, melalui Keppres No. 33 tahun 2009 pada tanggal 17 November 2009 juga telah ditetapkan tanggal 2 Oktober sebagai “Hari Batik Nasional”. (ril/sabar)

TAGS