Menperin: Industri Kosmetik dan Jamu Nasional Masih Prospektif

Loading

1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan prospek industri kosmetik dan jamu di dalam negeri masih cukup potensial mengingat Indonesia memiliki beragam tanaman herbal yang secara turun temurun sudah banyak digunakan baik untuk kesehatan maupun kecantikan. Hal ini merupakan suatu kekuatan jika dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama dalam mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada para pelaku industri kosmetik dan jamu nasional agar terus meningkatkan penguasaan teknologi dan penggunaan produk dalam negeri sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor dan mampu bersaing di pasar global,” kata Menperin dalam sambutannya pada pembukaan Pameran Industri Kosmetik dan Jamu di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/9).

Pameran yang diselenggarakan selama empat hari, tanggal 1 – 4 September 2015 dan dibuka untuk umum pukul 09.00 – 17.00 WIB, diikuti oleh para pelaku industri kosmetik dan jamu yang telah mendapatkan sertifikasi dalam penerapan Good Manufacturing Practice atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dari Badan POM, bahkan beberapa diantaranya mampu mengekspor produknya ke luar negeri. Pada pameran tersebut akan diisi berbagai kegiatan seperti konsultasi kesehatan, demo tata rias, perawatan tubuh, dan kursus kecantikan pribadi (beauty class).

Dapat disampaikan, industri kosmetik dan jamu nasional terus menunjukkan catatan prestasi yang cukup menggembirakan. Pada tahun 2013, nilai ekspor kosmetik mencapai USD 975 juta dan mengalami pertumbuhan sebesar 2,9% pada tahun 2014 menjadi USD 1.004 juta. Sedangkan, industri jamu menunjukkan omzet yang terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2013, penjualan produk jamu sebesar Rp. 14 triliun dan pada tahun 2014 mencapai Rp. 15 triliun.

“Hingga saat ini, industri jamu mampu menyerap 15 juta tenaga kerja, dimana 3 juta diantaranya terserap di industri jamu yang berfungsi sebagai obat dan 12 juta lainnya terserap di industri jamu yang telah berkembang kearah makanan, minuman, kosmetik, spa, dan aromaterapi,” papar Menperin.

Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Menperin memastikan mampu mendorong pertumbuhan industri kosmetik dan jamu nasional baik dalam skala besar maupun skala kecil dan menengah.

“Undang-undang ini memiliki peraturan turunan yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, dimana industri kosmetik dan jamu menjadi salah satu industri andalan, yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang,” jelasnya. (ril/sabar)

TAGS