Menperin Libatkan BPKP Mengaudit Penggunaan Produk Dalam Negeri

Loading

menperin-akan-gandeng-bpkp-

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Usaha meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri tidak lagi berupa imbauan dan dorongan. Menteri Perindustrian Saleh Husin akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit penyerapan komponen dalam negeri oleh lembaga pemerintahan.

“Kita cari jalan baru terus. Memang harus sedikit memaksa, makanya kita akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri,” kata Menperin Saleh Husin pada diskusi bertema “Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Proyek-proyek Infrastruktur” di Jakarta, Selasa (12/5/2015). Diskusi diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Terkait mekanisme audit dan kerja sama yang akan digalangnya, Menperin berencana menyusun nota saling pengertian dengan BPKP. Pelibatan lembaga pemeriksa keuangan ini bakal membuat instansi-instansi tidak memiliki alasan untuk berkelit upaya penggunaan produksi domestik.

Dia optimistis, langkah ini bakal didukung lantaran memiliki manfaat berlapis. “Benefit-nya banyak, multiplier effect juga ada. Industri dalam negeri berkembang, investasi bergulir dan lapangan kerja terserap,” ujar Saleh Husin.

Salah satu proyek yang diincar penggunaan komponen dalam negerinya ialah proyek pembangkit listrik 35 ribu mw. Beragam komponennya yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional, antara lain, kabel, trafo, hingga turbin.

“Saya sudah bicara dengan Wapres Jusuf Kalla. Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN agar betul-betul menggunakan barang-barang yang kita produksi sendiri. Toh anggaran belanjanya punya sendiri, APBN. Jadi harus industri nasional mendapat manfaat sebesar-besarnya,” tegasnya.

Sektor energi memang menjadi salah satu andalan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Seperti proyek-proyek di usaha hulu migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) di bawah Kementerian ESDM dan pembangunan power plant & transmisi, energi, PLN, PGN di bawah Kementerian BUMN.

Beberapa komitmen Pemerintah terkait peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, antara lain, UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menperin Nomor.02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, menambahkan, hal krusial dalam mendongkrak TKDN adalah perencanaan, spesifikasi barang dan tenggat waktu pengadaan oleh investor. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS