Menperin: Waspadai Dampak Kenaikan UMP

Loading

Laporan: Redaksi

Menteri Perindustrian MS Hidayat

Menteri Perindustrian MS Hidayat

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Menteri Perindustrian MS Hidayat khawatir adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja pada April mendatang. Hal ini patut diwaspadai mengingat banyak industri padat karya menyatakan ketidakmampuannya membayar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 40%.

“Saya takutnya April kejadian (PHK) karena sebagian dari sektor yang padat karya itu betul-betul enggak mampu bayar kenaikan yang 40%,” ujar Hidayat usai Rakor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (13/2).

Sebagai langkah antisipasi, Hidayat mengaku akan kembali bertemu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk membahas pengajuan penangguhan penaikan UMP dari 1.320 perusahaan yang menaungi 900 ribu pekerja. Dia berharap sebagian besar dari jumlah tersebut bisa dikabulkan penangguhannya.

“Kenyataannya kalau enggak dilakukan (penangguhan) akan terjadi PHK. Mudah-mudahan enggak besar tapi pasti ada,” katanya.

Lebih lanjut, Hidayat mengaku ada ancaman dari perusahaan yang akan hengkang dari Indonesia. Hal ini perlu disikapi. Di sisi lain, yang juga menjadi perhatiannya ialah produktivitas buruh dalam persaingan internasional di tingkat ASEAN maupun dengan raksasa ekonomi dunia, China.

“Produktivitas buruh kita masih di bawah China dan Vietnam. Itu harus ditingkatkan sebab kalau enggak, alasan itu bisa digunakan untuk tidak berinvestasi di Indonesia,” ucapnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS