Menpora Cuci Tangan

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

PERTANGGUNGJAWABAN Menpora Andi Mallarangeng (AM) perihal adanya indikasi korupsi di instansi yang dipimpinnya terkait mega proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, beraninya hanya sebatas tanggung jawab moral yang berimplikasi sebatas sanksi sosial dan tidak pada sanksi pidana.

Kendati pada posisinya, AM adalah sebagai pengguna anggaran, namun pertanggungjawaban skandal Hambalang ini secara hukum sepenuhnya dia bebankan ke pundak masing-masing anak buah sebagai pelaksana. “Secara moral saya bertanggung jawab. Saya siap kerjasama dengan KPK. Kalau ada yang salah tanggung jawab masing-masing,” tandas AM senada cuci tangan menanggapi pers baru baru ini di Jakarta.

Seperti diketahui, pihak BPK telah melakukan audit investigasi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor Jabar dan hasilnya telah diserahkan ke DPR, Rabu (31/10).

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, dari hasil audit itu terjadi penyalahgunaan kewenangan dilakukan berbagai pihak. Kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar. Temuan penyimpangan BPK itu, Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312,448 meter persegi di Desa Hambalang.

Padahal persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya palsu. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Ini menyalahi Keputusan Kepala BPN 1 tahun 2005 jo Keputusan Kepala BPN 1 tahun 2010.

Kemudian, Bupati Bogor menandatangani site plan meski pun Kemenpora tidak melakukan studi Amdal sehingga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor No.30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan master plan, site plan dan peta situasi.

Kepala Badan Perizinan Terpadu Kab. Bogor menerbitkan IMB meski Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga melanggar Perda Kab. Bogor No.12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PU sehingga melanggar Permen PU. No.45 Tahun 2007.

Soal revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (AKA-KL), Sesmenpora mengajukan permohonan revisi AKA-KL tahun 2010 pada 16 November 2010, melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo PMK. 180/PMK.02/2010. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi AKA-KL Tahun 2010 dengan mengajukan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sesungguhnya turun menjadi 100.398 meter persegi, melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo PMK 180/PMK02/2010.

Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa pendelegasian dari Menpora, melanggar PMK 56/PMK 02/2010. Menpora membiarkan Sesmenpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana PP 60/2008.

Terkait kontrak tahun jamak, Menkeu setuju dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak seletah melalui proses penelaah secara berjenjang. Padahal kontrak tahun jamak itu melanggar PMK.56/PMK.02/.2010. Pelanggaran itu antara lain tidak seluruh unit bangunan yang akan dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir revisi AKA-KL Kemenpora tahun 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran. Terkait persetujuan AKA-KL 2011 Dirjen Anggaran menetapkan AKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak yang disetujui Dirjen Anggaran melanggar PMK 104/PMK.02./2010.

Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, melanggar Keppres N0.80 tahun 2003. Mempora membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tanpa pengawasan seperti diatur PP N0.60 Tahun 2008.

Proses evaluasi prakualifikasi dan teknis penawaran calon rekanan tidak dilakukan panitia pengadaan tetapi diatur oleh rekanan yang pasti menang sehingga melanggar Keppres 80 Tahun 2003. Juga rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan Hambalang untuk memenangkan kerja sama operasi berinisial AW.

Terkait pencairan anggaran 2010 Kabag Keuangan Kemenpora menerbitlkan Surat Perintah Membayar meskipun surat permintaan pembayaran belum ditandatangani pejabat pembuat komitmen. Ini melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaan Per-66/PB/2005. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi, KSO AW mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya kepada perusahaan lain, melanggar Keppres 80 Tahun 2002. ***

CATEGORIES
TAGS