Mentalitas Korup Para Elite Diperbincangkan

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

PENGUNGKAPAN misteri pembengkakan anggaran proyek sport center Hambalang ini dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175 triliun sangat diharapkan segera tuntas atas kepiawaian tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab mentalitas korup para elite yang ditengarai terlibat kasus mega proyek ini belakangan semakin deras saja diperbincangkan di semua stara komunitas.

Di antaranya yang disebut-sebut, elite Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum (Anas) dan isterinya Athiyah Laila Komisaris PT. Dutasari Citralaras (PT.DC), Menpora Andi Malarangeng (Andi) dan Direktur PT. DC, Mahfud Suroso (MS), juga masih banyak para elite lainnya yang bakal dijerat. Seperti diketahui, tender proyek ini dipegang oleh kontraktor di lingkaran perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Adhi Karya Tbk (PT.AK) dan PT. Wijaya Karya Tbk (PT.WK). Kedua BUMN ini dituding telah men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT. DC (milik MS) senilai Rp 300 miliar. MS kini dicegah dan ditangkal KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Proses penyelidikan KPK vokus untuk dua hal yakni, terkait dengan pengadaan pembangunan dan soal pengurusan sertifikat tanah Hambalang. Menurut Ketua KPK Abraham Samad (Abraham), pada 1 Mei 2012 penyelidikan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang Bogor itu, telah mengalami peningkatan.

Peningkatan itu terukur dari banyaknya informasi mengenai kasus tersebut yang masuk ke KPK. Informasi datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan di lembaga anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang. Selain itu Abraham juga membenarkan pernyataan koleganya Bambang Widjojanto bahwa KPK yakin Ketua Umum PD, Anas terlibat dalam proyek Hambalang.

Keyakinan ini muncul dikuatkan adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi PD Ignatius Mulyono. Namun untuk memperkuat pengakuan dimaksud, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi (Johan), pihaknya masih mengumpulkan alat bukti adanya indikasi korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT. AK dan PT. WK tersebut.

Namun karena alat buktinya belum cukup maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi dengan kode perdagangan masing-masing PT. AK dan PT. WK itu, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Johan ada dua peristiwa yang sedang diselidiki yakni proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang dan pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.

Kasus kejahatan triliunan rupiah ini, pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (Nazar). Menurut mantan Bendahara Umum PD itu, Anas terlibat dalam proyek dengan modus melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait urusan sertifikat tanah Hambalang. Nazar juga menuding bahwa Andi turut terlibat. Terkait proyek senilai Rp 1,2 triliun ini Andi pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Nazar dalam kasus suap wisma atlet.

Menurut Andi proyek Hambalang tak kunjung selesai sejak tahun 2003 terkendali masalah sertifikat tanah seluas 5000 hektar yang belum ada. Namun Andi membantah melibatkan Nazar pembuatan sertifikat. Sedangkan Nazar menuding ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Andi. Nazar di hadapan penyidik KPK menuding Andi menerima jatah Rp 20 miliar.

Uang itu diterima Andi melalui adiknya Choel Malarangeng (Choel). Menurut Nazar, uang diberikan oleh PT. AK selaku pelaksana pembangunan bekerja sama dengan PT. WK. Dijelaskan Nazar, MS selaku pemilik PT. DC menerima uang Rp 100 miliar dan Rp 20 miliar atas perintah PT. AK untuk diberikan ke Andi melalui Choel.

Sejumlah petinggi PD lainnya juga dituding Nazar turut menikmati uang tersebut. Anas menerima Rp 2 miliar, Mirwan Amir Rp 1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp 1miliar, pimpinan Banggar Melchias Markus Mekeng Rp 1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp 1 miliar, Olly Dondokambey Rp 1 miliar dan Angelina Sondakh menerima Rp 1 miliar.

Namun seluruh tudingan Nazar yang mantan komisi III DPR itu, menyangkut dirinya dibantah Andi. Mantan Ketua DPC PD Minahasa Tenggara, Diana Maringka di hadapan penyidik KPK seputar pembagian uang dalam kongres PD tahun 2010 mengaku menerima uang dari tim sukses Anas sebesar US$ 7000 dan Rp 30 juta.

Pengakuan ini dikaitkan dengan tudingan Nazar, ada penggelontoran uang dalam kongres untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum PD sebanyak Rp 30 miliar dan US$ 5 juta yang berasal dari Permai Grup, perusahaan miliknya.

Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Kadafi menilai jika pembangunan Hambalang diteruskan negara akan kecolongan hingga Rp 753 miliar. Faktanya gedung yang baru saja dibangun sudah ambruk. Pelaksana proyek PT. AK dan PT.WK mengklaim kerugian akibat ambruk bangunan mencapai Rp 14 miliar. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS