Minimarket Disasar Perampok Lagi

Loading

Oleh: Anthon P.Sinaga

Ilustrasi

Ilustrasi

SETELAH sempat beberapa saat terdengar aman, kini minimarket kembali distaroni perampok. Lagi-lagi yang menjadi kambing hitam, karena persoalan ekonomi. Menurut pengamat sosial, kesenjangan masih banyak di tengah masyarakat, sehingga tindak kriminalitas belum bisa dihilangkan.

Oleh karena itu, merampok minimarket itu menjadi akumulasi dari niat dan kesempatan. Ada niat merampok, karena kekurangan uang atau barang. Ada kesempatan, karena toko masih buka pada saat suasana sepi pengunjung. Hal ini tentu menjadi tantangan yang lebih berat lagi bagi pihak kepolisian.

Namun, masih banyaknya kesenjangan di tengah masyarakat, tentu merupakan kesalahan dari pihak pemerintah, termasuk anggota DPR di Senayan yang tidak mau tahu dengan kemiskinan rakyatnya. Janganlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun dikorupsi.

Sedangkan para pengusaha minimarket tidak bisa disalahkan, karena mereka membuka usaha untuk tujuan menggerakkan perputaran roda perekonomian. Berarti, kalau tidak ada jaminan kemanaan berusaha dari pihak kepolisian, maka tidak ada lagi yang berani membuka usaha, sehingga kesenjangan pun akan semakin bertambah, dan kemelaratan pun tidak bisa dihapuskan.

Jadi, apa pun alasannya, tindakan perampokan minimarket tidak bisa dibenarkan. Tidak ada faktor pembenar terhadap tindakan tidak terpuji itu. Yang jelas, hal ini merupakan kelengahan dari petugas keamanan.

Tidak hanya tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga pihak pemerintah daerah setempat yang mempunyai petugas keamanan seperti aparat Pertahanan Sipil (Hansip) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibiayai oleh negara, baik pusat, ataupun daerah. Tinggal bagaimana mengkolaborasikannya, agar pemerintah benar-benar berwibawa dan kredibel untuk menjamin keamanan rakyatnya. Semua bentuk kejahatan, harus bisa diberantas.

Sebuah minimarket 24 jam di daerah Serpong, Tangerang Selatan, disatroni perampok pada Minggu (6/5) dinihari sekitar pukul 05.15 wib. Kawanan perampok yang diduga berjumlah empat orang, melumpuhkan tiga karyawan minimarket itu dengan senjata api. Penjahat berhasil membawa kabur brankas berisi uang dan satu monitor LCD berukuran 22 inci, dengan jumlah kerugian diperkirakan Rp33 juta.

Kapolsek Serpong, Komisaris Nico Andriano mengatakan, pihaknya sudah memaksimalkan patroli. Tetapi, jumlah patroli tidak sebanding dengan titik-titik kerawanan yang harus dikelilingi. ”Pasti ada jeda waktu di mana patroli tidak ada di lokasi, sedangkan kejahatan tersebut hanya berlangsung sekitar 5 menit,” ujarnya.

Melihat perkembangan Serpong dan Kota Tangerang Selatan, seharusnya, daerah ini sudah harus memiliki Polres Kota sendiri, tidak lagi di bawah Polres Kabupaten Tangerang, agar jumlah patroli dan personel bisa memadai. Hal seperti inilah yang kurang diantisipasi Mabes Polri.

Standar Pengamanan

Sekalipun terlambat, Polda Metro Jaya dan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo), sedang menggodok standardisasi pengamanan minimarket. Tujuannya agar pengelola dan pengunjung minimarket dapat nyaman dan aman pada saat bertransaksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, pekan lalu mengatakan, pihak kepolisan dilibatkan untuk memberi masukan.

Standar sistem keamanan minimarket ini, nantinya harus diterapkan pada minimarket yang akan dibuka. Sedangkan bagi minimarket yang sudah beroperasi, dapat menyesuaikan secara bertahap.

Dikatakan, sistem pengamanan minimarket yang diterapkan saat ini, baru untuk mengantisipasi pengutil barang, belum mempertimbangkan kejahatan perampokan toko. Oleh karena itu, kamera pemantau (CCTV) sengaja diperlihatkan kepada pengunjung toko, sebagai peringatan preventif, bahwa keberadaanya di toko terpantau. Ke depannya, pemasangan CCTV harus mempertimbangkan segi keamanan toko secara keseluruhan. Tetapi bagaimana teknisnya, masih dibicarakan.

Diusulkan pula dipasang alarm peringatan adanya bahaya yang terkoneksi dengan kantor polisi terdekat atau pos keamanan di kompleks pertokoan tersebut. Tetapi bagaimana pun bentuk standar pengamanan, atau jaringan alarm tanda bahaya yang kelak diberlakukan, yang penting benar-benar menjamin keamanan berusaha dan kenyamanan pengunjung.

Jangan malah menjadi membebani pengusaha atau menyulitkan pengunjung, karena tanggung jawab keamanan ada di tangan negara, dalam hal ini pihak kepolisian. Rakyat dan pengusaha sudah membayar kewajibannya kepada negara, berupa pajak, retribusi dll. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS