Minimarket yang tak Taat akan Dibongkar

Loading

Laporan : Redaksi

Prijanto

JAKARTA, (Tubas) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar minimarket yang tidak patuh pada Instruksi Gubernur (Ingub) tahun 2006 dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Namun jika minimarket tersebut hanya melanggar Ingub, maka Pemprov bukan tidak mungkin melakukan proses pemutihan.

“Kalau ternyata minimarket itu posisinya tidak melanggar Perda, itu pemutihan yang kita maksud,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2011).

Untuk diketahui, dalam Perda tersebut dijelaskan, mini swalayan maksimal memiliki luas 4.000 meter persegi. Maka dari itu, usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri dengan waktu penyelenggaraan usaha dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Contoh pemutihan itu, kalau ternyata minimarket itu posisinya tidak melanggar Perda, dan memang dibutuhkan masyarakat sekitar dan tidak mengganggu warung-warung kecil di sekitarnya misalnya di kawasan real estate. Tapi kalau izinnya kurang lengkap, tinggal melengkapi izin,” katanya.

Prijanto menambahkan, pemutihan ini tidak berlaku bagi minimarket yang memegang berkas lengkap tapi lokasinya menggangu usaha pedagang kecil, maka DKI tidak akan memberi ampun. Sebab itu bisa mematikan usahan mereka.

“Tapi kalau melanggar dan mengganggu pedagang kecil atau sampai mematikan apalagi nggak ada surat-suratnya ya mohon maaf (harus dibongkar),” kataPrijanto.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS