Minta DPR Revisi UU terkait Sengketa Pilkada

Loading

630382_08224008032015_pilka

JAKARTA (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi meminta waktu tambahan untuk penyelesaian sengketa pilkada. Menurutnya MK mengeluhkan waktu 45 hari kerja yang diwajibkan UU untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

“Mereka kesulitan untuk selesaikan permasalahan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK. Mereka sudah simulasikan hal itu.

Jika ada 370 kasus dimana disediakan waktu 45 hari kerja artinya hanya ada waktu 37 menit untuk menyelesaikan satu kasus mereka kesulitan,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

MK menurut Fadli mengaku kesulitan dan meminta jalan keluar berupa opsi merevisi UU MK.

“Ini harus segera diubah dan perlu ada respon pemerintah untuk memasukkanhal ini dalam prioritas. Ini sudah ada kajian akademiknya dan draftnya.Presiden pun secara lisan sudah diberitahu,” tandasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS